BEKASI – Dalam rangka mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia, Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (Satgas Wasmas MBG).
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan program nasional tersebut berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran.
Latar Belakang Pembentukan Satgas
Pembentukan Satgas Wasmas MBG ini didasari oleh hasil pengamatan mendalam PKN terhadap berbagai pemberitaan, keluhan, serta aspirasi masyarakat di berbagai daerah terkait awal pelaksanaan Program MBG. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian PKN antara lain:
Keamanan Pangan: Adanya dugaan kasus keracunan makanan di beberapa wilayah.
Standar Sanitasi: Persyaratan dapur produksi MBG yang dinilai belum sepenuhnya higienis.
Tata Kelola Anggaran: Antisipasi dan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Pengawasan Logistik: Masih kurangnya pengawasan ketat terhadap rantai distribusi dan kualitas makanan.
Target Sasaran: Kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyaluran program yang tidak tepat sasaran.
"PKN menilai Program MBG ini sangat baik demi masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar diawasi secara transparan, profesional, dan wajib melibatkan partisipasi masyarakat secara luas," ujar Patar Sihotang dalam rilis resminya di Bekasi, Jumat (15/5/2026).
Maksud dan Tujuan
Satgas Wasmas MBG dibentuk dengan tujuan strategis sebagai berikut:
Membantu melakukan pengawasan partisipatif secara langsung di lapangan terhadap pelaksanaan Program MBG.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada seluruh lini program.
Memastikan pasokan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan, gizi, dan kelayakan konsumsi.
Menyediakan wadah atau sarana pengaduan cepat bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan.
Mendukung penuh keberhasilan Program MBG agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Landasan Hukum Pengawasan Masyarakat
Aksi pengawasan ini memiliki legitimasi hukum yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
Regulasi Program: Peraturan Presiden RI Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dan Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, serta SOP, Juknis, dan Juklak terkait.
Standar Kesehatan: Regulasi Higienitas dan Sanitasi Pangan Kementerian Kesehatan RI serta ketentuan keamanan pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Partisipasi Masyarakat & Anti-Korupsi: PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara; Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; serta Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Legalitas Lembaga: AD/ART Pemantau Keuangan Negara (PKN) sesuai Akta Notaris Kristian No. 4 dan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0014646.AH.01.07 Tahun 2015.
Imbauan kepada Pemerintah dan Pelaksana Program
PKN meminta kepada Presiden Republik Indonesia, para Menteri, Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Daerah, serta seluruh pejabat teknis pengguna anggaran untuk menyambut baik dan mendukung keberadaan Satgas Wasmas MBG sebagai mitra kontrol sosial.
"Keberadaan Satgas ini bukan untuk menghambat atau mencari-cari kesalahan pemerintah, melainkan membantu mengawal agar program strategis ini berjalan bersih dan sukses," tambah Patar.
PKN mendesak para pelaksana program di lapangan untuk:
Mematuhi seluruh SOP, juknis, dan juklak yang telah ditetapkan.
Menjaga ketat standar kebersihan dapur dan higienitas menu makanan.
Mengutamakan keselamatan serta kesehatan anak-anak penerima manfaat.
Membuka ruang transparansi anggaran secara akuntabel dan profesional kepada publik.
Seruan dan Layanan Pengaduan Masyarakat
PKN mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyimpangan, seperti dugaan korupsi, anggaran yang disalahgunakan, kondisi dapur yang kotor, hingga kualitas makanan yang tidak layak konsumsi.
Laporan dapat dikirimkan langsung melalui kanal resmi Satgas Wasmas MBG:
Hotline WhatsApp / Call Center: 0821-1316-5141
Email Resmi: pknpusat@gmail.com
PKN menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan valid ke jalur hukum yang berlaku.
Bekasi, 15 Mei 2026
