BUTON UTARA, kasuaritv.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, kasus yang mencuat sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/56/VII/RES.5/2025/DITRESKRIMSUS oleh Polda Sultra pada 21 Juli 2025 lalu tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Penggiat Hukum Kabupaten Buton Utara, Mawan, S.H., angkat bicara dan mempertanyakan kinerja penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut Mawan, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan dan penyidikan, penanganan kasus yang sudah berjalan berbulan-bulan ini seharusnya sudah memasuki babak baru.
"Sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, seharusnya para calon tersangka (TSK) sudah ditahan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara," ujar Mawan saat diwawancarai awak media di salah satu warung kopi di Buton Utara, Selasa (19/05/2026).
Mawan menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terkesan tertutup. Ia menyebut rekan-rekan media telah berulang kali melakukan konfirmasi, baik melalui bidang Humas maupun pihak penyidik langsung, namun jawaban yang diterima kerap kali saling melempar tanggung jawab.
"Dari respons tersebut, muncul dugaan kuat adanya kongkalikong dalam penanganan kasus ini," tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Mawan secara terbuka menantang Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru dilantik, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., untuk mengambil tindakan tegas dan secepatnya menuntaskan perkara ini. Langkah cepat dinilai penting agar tidak muncul preseden buruk bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Polda Sultra lemah atau memelihara praktik "ternak kasus".
Sebagai langkah konkret, Mawan mendesak pucuk pimpinan tertinggi Polda Sultra tersebut untuk segera melakukan evaluasi total dan menyegarkan jajaran penyidik yang menangani perkara Puskesmas Soloy Agung.
"Saya mendesak Bapak Kapolda Sultra untuk secepatnya mengganti jajaran penyidik Tipidter yang lama, agar tidak menjadi kebiasaan memelihara kasus di tubuh institusi," tambahnya.
Lebih lanjut, Mawan membeberkan informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya salah satu pihak terperiksa yang menunjukkan sikap menantang balik aparat penegak hukum. Oknum tersebut mengklaim akan membuka kasus ini secara terang-benderang ke publik jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, beredar isu miring bahwa oknum terperiksa tersebut merasa aman karena menduga adanya 'bantuan' materi bernilai fantastis yang mengalir ke oknum aparat.
"Jika informasi yang beredar ini benar adanya, maka citra Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara berada di ambang kehancuran. Bapak Kapolda Sultra harus secepatnya mengantisipasi dan membuktikan hal ini keliru, demi memperbaiki citra Kepolisian Republik Indonesia di mata masyarakat, khususnya warga Sulawesi Tenggara," pungkas Mawan.
