![]() |
| Foto: Barang Bukti di Temukan di Kos Komplotan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Antar Provinsi |
KENDARI,KASUARITV.COM – Tim Opsnal Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan lima orang pria di Kamar 15 Hotel Minah, Jalan Bunga Kana 1, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (21/5/2026) sekira pukul 18.30 WITA. Uniknya, meski awalnya diincar terkait kasus narkotika, kelima pria tersebut justru teridentifikasi sebagai komplotan pelaku tindak pidana pencurian lintas provinsi.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing adalah L. Rahman alias Jhon Mata (53), Abdullah (47), Muhammad Imsar (30), Fandri (32), dan Muh. Israh (23).
Penangkapan ini bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mencurigakan dan diduga hendak bertolak ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk menjemput barang haram narkotika.
Bergerak cepat melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan target di Hotel Minah Kendari. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kelima orang di dalam kamar tersebut.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Polisi justru menemukan sejumlah barang berharga dan senjata tajam yang dicurigai kuat merupakan hasil dan alat kejahatan tindak pidana pencurian.
Mendapati temuan tersebut, Dit Narkoba Polda Sultra segera berkoordinasi dengan Tim Buser77 Sat Reskrim dan Opsnal Intelkam Polresta Kendari untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Sekira pukul 20.00 WITA, Tim Buser77 Polresta Kendari tiba di lokasi untuk melakukan penggeledahan mendalam. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya:
Senjata & Alat Kejahatan: 3 pucuk pistol airsoft gun, 1 bilah pedang samurai, 1 buah ketapel beserta 6 anak busur, dan 3 buah besi alat pencungkil (linggis).
Barang Berharga (Diduga Hasil Curian): 2 keping emas Antam (masing-masing 10 gram), 3 buah gelang emas, 1 buah anting emas, dan 1 unit laptop merek Asus warna hitam.
Aset Lainnya: 3 unit sepeda motor dan 7 buah handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, komplotan ini mengakui telah melancarkan aksi pencurian pada Selasa (19/5/2026) lalu di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam melancarkan aksinya, mereka berbagi peran. L. Rahman alias Jhon Mata dan Muhammad Imsar bertindak sebagai eksekutor yang membongkar pintu rumah korban menggunakan linggis. Sementara Abdullah dan Fandri bertugas mengawasi situasi lingkungan sekitar, di mana Abdullah juga berperan sebagai penyimpan emas hasil curian. Adapun Muh. Israh sejauh ini diketahui tidak memiliki peran spesifik.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa salah satu pelaku, yakni L. Rahman alias Jhon Mata, merupakan residivis kambuhan atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pernah beraksi di beberapa TKP di wilayah hukum Polresta Kendari pada tahun 2024 lalu.
Pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif karena diduga kuat komplotan ini juga pernah melancarkan aksi serupa di wilayah Kota Kendari.
Selain memeriksa para pelaku secara intensif, Sat Reskrim Polresta Kendari juga tengah berkoordinasi dengan Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah guna memproses tempat kejadian perkara (TKP) asal barang-barang curian tersebut.
Menyikapi kejadian ini, kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Rep: Ajax Salut
