VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Masyarakat dan Mantan Karyawan Tuntut Hak kepada PT Nafasindo


Aceh Singkil, KASTV — Selasa, 19 Mei 2026 Puluhan masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo menggelar aksi damai dengan mendatangi kantor perusahaan, Kantor DPRK Aceh Singkil, hingga Kantor Bupati Aceh Singkil. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap hak-hak tenaga kerja yang dinilai belum dipenuhi pihak perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah hak karyawan, di antaranya uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), yang disebut belum dibayarkan secara layak kepada beberapa pekerja maupun ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia.

Sekretaris JWI Aceh Singkil, Yantoro, menyampaikan bahwa pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.

“Bupati Safriadi Oyon telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja bersama unsur Forkopimda untuk menjembatani penyelesaian sengketa ini agar segera tercapai kesepakatan yang baik dan saling menguntungkan,” ujar Yantoro kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Salah satu koordinator aksi, April Siregar, mengatakan bahwa pihaknya meminta manajemen PT Nafasindo segera membayarkan hak-hak pekerja, khususnya kepada ahli waris karyawan yang telah meninggal dunia.

Menurutnya, terdapat pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun namun hak-haknya belum diterima secara penuh oleh keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Membentuk tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Meminta Dinas Tenaga Kerja menghentikan operasional perusahaan apabila terbukti melanggar aturan K3.
Mendesak perusahaan segera membayarkan hak pekerja yang telah meninggal dunia kepada ahli waris.
Mendukung proses hukum terhadap warga negara asing asal Malaysia yang diduga terkait persoalan tersebut.

Karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak manajemen perusahaan saat berunjuk rasa di kantor PT Nafasindo, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRK Aceh Singkil.

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi anggota Komisi II Juliadi Bancin dan Warman SH, menerima massa aksi dan menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat hingga tuntas.

Setelah itu, massa juga mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil. Bupati H. Safriadi Oyon menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami akan memanggil pihak manajemen PT Nafasindo untuk menyelesaikan hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan,” tegas Bupati.

Dengan adanya mediasi yang akan dilakukan pemerintah daerah, masyarakat berharap hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi dan persoalan ketenagakerjaan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil bagi semua pihak.     (PT)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>