VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Kedepankan Restorative Justice, Kasus Dugaan Pencurian Uang di Wonoayu Berakhir Damai

SIDOARJO || KASTV -  Kasus dugaan kehilangan sejumlah uang yang sempat memicu perhatian publik di wilayah Wonoayu, Sidoarjo, resmi berakhir melalui jalur kekeluargaan. Pelapor berinisial SH memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial S setelah menjalani proses mediasi di Mapolsek Wonoayu, Kamis (30/4/2026).

​Langkah penyelesaian ini diambil melalui pendekatan problem solving yang difasilitasi oleh kepolisian sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif. Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial sebelum akhirnya menemukan titik terang.

​Proses mediasi tersebut mempertemukan kedua belah pihak secara langsung. Hadir sebagai mediator, Pembina GRIB Jaya Sidoarjo, H. Slamet Joko Anggoro, didampingi Hartono, S.H.,M.H., dari Bidang Hukum GRIB Jaya Sidoarjo yang memberikan pendampingan hukum selama proses berlangsung.

​Berdasarkan hasil klarifikasi atau tabayun, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum lebih lanjut. SH selaku pelapor secara resmi menyatakan pencabutan aduan dan kedua pihak saling menyampaikan permohonan maaf.

​H. Slamet Joko Anggoro memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Wonoayu atas profesionalisme mereka dalam memfasilitasi ruang mediasi yang terbuka dan transparan. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah adalah solusi terbaik untuk menjaga harmoni sosial.

​“Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan ruang mediasi, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujar Slamet Joko Anggoro di lokasi mediasi.

​Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif dari kedua belah pihak patut diapresiasi guna menghindari konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di mana kesepakatan kedua belah pihak menjadi dasar utama pencabutan laporan.

​Sebagai catatan redaksi, laporan ini berfokus pada hasil akhir mediasi dan kesepakatan para pihak. Redaksi tidak memberikan kesimpulan atas kebenaran dugaan awal, mengingat hak pelapor untuk mencabut laporan telah diatur dalam mekanisme hukum yang ada.

​Dengan selesainya perkara ini, diharapkan kondusivitas lingkungan masyarakat di Wonoayu kembali terjaga dan para pihak dapat kembali beraktivitas dengan normal tanpa adanya beban psikologis maupun hukum. (*)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>