Pesawaran, KASTV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap aktivitas penyimpanan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Dusun Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu malam (8/4/2026).
Dalam kegiatan pengecekan di lokasi, petugas menemukan dua gudang BBM ilegal yang beroperasi berdekatan. Kedua lokasi tersebut diketahui masing-masing milik seorang pria berinisial H dan Y.
Pada lokasi pertama, petugas mendapati adanya aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal menjadi BBM jenis solar. Usaha tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dari lokasi ini, diamankan sebanyak 15 orang pekerja serta sekitar 26 ton minyak hasil olahan.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga unit kapal yang digunakan untuk distribusi BBM ilegal, yakni KM Inka Mina I, KM Rizki, dan KM Inka Mina II. BBM tersebut selanjutnya didistribusikan ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal lain yang diduga sebagai pihak pembeli.
Sementara itu, pada lokasi kedua, petugas menemukan gudang penampungan BBM jenis solar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU. Kegiatan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024.
Dari lokasi tersebut, diamankan 6 orang pekerja serta ratusan wadah penyimpanan berupa 237 tandon berkapasitas 1.000 liter dan beberapa toren besar. Total BBM jenis solar yang ditemukan di lokasi ini mencapai sekitar 168.000 liter.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sembilan unit kendaraan jenis truk Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak mentah dari wilayah Kabupaten Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polda Lampung menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik ilegal di sektor energi yang merugikan negara dan masyarakat.