DitresNarkoba Polda Papua Barat Daya Berhasil Mengungkap sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Di Sorong.

Polda PBD, KASUARITV.COM – Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Rizal Marito, memaparkan hasil pengungkapan dua perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kota Sorong, Senin (2/3/2026).

Dirtresnarkoba Menyampaikan Kedua kasus ini diungkap Sat Narkoba Polda Papua Barat Daya Pada Tanggal 15 dan 16 Februari 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan, pendalaman informasi, uji laboratorium, serta penimbangan barang bukti.

Menurutnya, proses pengungkapan dilakukan secara profesional dan terukur untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum sebelum disampaikan kepada publik.

Ditresnarkoba Menyampaikan Dalam kasus pertama, Sat Narkoba Polda Papua Barat Daya mengamankan seorang pria berinisial H (39), warga Pasar Sentral Sorong yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan ini dilakukan di kediaman tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.

Saat diamankan, tersangka diketahui baru saja mengonsumsi sabu. Hasil tes urin memperkuat temuan tersebut dengan menunjukkan kandungan amfetamin dalam tubuh tersangka.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, plastik pembungkus, alat hisap (pirek), korek api gas, dua unit telepon genggam, gunting, timbangan Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, plastik pembungkus, alat hisap (pirek), korek api gas, dua unit telepon genggam, gunting, timbangan digital, uang tunai hasil transaksi, serta sisa sabu dengan berat bruto sekitar 1,27 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal lima belas tahun atau pidana seumur hidup.

Pada perkara kedua, Dirnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Rizal Marito Menjelaskan Sat Narkoba Juga berhasil menangkap tersangka berinisial RM, warga Sorong Barat,
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan ganja.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan satu tas ransel dan satu tas jinjing berisi empat buntelan ganja yang telah dikemas dalam ratusan paket plastik ukuran besar, Selain itu, dua unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat ganja yang disita mencapai kurang lebih 7.968 gram atau hampir 8 kilogram. Dari hasil penyelidikan, ganja tersebut diduga diperoleh dari jaringan luar daerah yang memiliki akses hingga wilayah perbatasan Papua Nugini.

Tersangka diduga memperoleh dana sekitar Rp120 juta untuk melakukan pembelian ganja di luar wilayah Sorong, sebelum kemudian membawanya kembali untuk diedarkan. Dalam aktivitas tersebut, tersangka diduga tidak bekerja sendiri dan masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di Kota Sorong yang menjadi salah satu pintu masuk distribusi barang terlarang.

Ditresnarkoba juga mengatakan,akan bekerjasama dengan BNN dan Kejaksaan Tinggi dan instansi yang ada di Papua Barat, apabila sindikat tersebut melewati manokowari,begitu juga kami sudah menginformasikan ke Polda Papua Barat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan untuk generasi muda. (HA)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال