Aceh Singkil, KASTV - Selasa, 16 Februari 2026
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Wartono, SH, menegaskan bahwa pengesahan hak interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Lyon, SH, bukan merupakan manuver politik, melainkan langkah konstitusional untuk menguji akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah yang dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Menurut Wartono, DPRK Aceh Singkil tetap satu prinsip dan sejalan dengan Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Hal ini harus dipahami bahwa ini bukan karena manuver politik, melainkan mekanisme resmi untuk meminta penjelasan. Jika semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” tegas Wartono, Selasa (17/2/2026).
Ia menyatakan DPRK tidak mungkin tinggal diam ketika berbagai persoalan strategis terus menjadi keluhan masyarakat tanpa adanya penjelasan terbuka dari pihak eksekutif. Melalui interpelasi, DPRK ingin mendapatkan jawaban atas keresahan publik yang menuntut transparansi.
Sejumlah isu krusial yang menjadi dasar interpelasi antara lain penyaluran bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar untuk tanggap darurat banjir yang dinilai belum optimal dan minim transparansi, kejelasan pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR), persoalan kebun plasma di wilayah HGU yang menyangkut hak ekonomi masyarakat, praktik ASN rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan, hingga keterlambatan pengesahan APBK 2026 yang melewati batas waktu.
Wartono menilai, jika persoalan tersebut tidak dijelaskan secara terbuka, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya pelayanan publik, stabilitas pembangunan, hingga menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
“Kami adalah wakil rakyat dan tentu berpihak kepada rakyat Aceh Singkil. PBN dan APBK bukan milik segelintir pejabat, itu uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRK bukan sekadar formalitas. Interpelasi merupakan instrumen demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik.
Terkait keterlambatan pengesahan APBK 2026, Wartono mengingatkan bahwa dampaknya bukan sekadar administratif, tetapi dapat menghambat program pembangunan, pencairan anggaran, hingga pelayanan dasar masyarakat.
“Rakyat tidak bisa menjadi korban dari kelalaian tata kelola. Pemerintahan harus disiplin terhadap waktu dan aturan,” tegasnya.
Mengenai isu kebun plasma di wilayah HGU, DPRK menilai persoalan tersebut menyangkut hak ekonomi masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Begitu pula dengan praktik ASN rangkap jabatan, yang jika terbukti melanggar ketentuan, dapat mencederai prinsip profesionalisme birokrasi.
Wartono menambahkan, pengajuan hak interpelasi bukan bentuk perlawanan politik terhadap kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah yang kuat adalah yang berani menjawab kritik secara terbuka di forum resmi.
“Kalau pemerintah berjalan transparan, interpelasi justru menjadi momentum klarifikasi. Tapi jika dihindari, publik tentu akan bertanya-tanya,” katanya.
Ia memastikan DPRK Aceh Singkil tetap berada di jalur konstitusional dan tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kemitraan antara legislatif dan eksekutif, lanjutnya, harus dibangun atas prinsip keadilan dan kepentingan rakyat, bukan dominasi sepihak.
“Kami adalah wakil rakyat dan tetap mengutamakan kepentingan rakyat,” tutup Wartono. (PT)