Jakarta (KASTV) _ Tuduhan Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) terhadap langkah AP2 Indonesia dinilai tidak berdasar dan cenderung mengabaikan logika hukum dalam proses pelaporan dugaan korupsi.
Sebagai organisasi mahasiswa, GPMI seharusnya memahami bahwa tidak ada lembaga yang melakukan aksi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa disertai data dan alat bukti awal.
Setiap laporan resmi yang masuk ke lembaga penegak hukum selalu melalui tahapan administrasi dan verifikasi awal.
Contohnya, saat GPMI melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi, tentu disertai dasar laporan dan dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti. Hal ini menjadi standar dalam sistem hukum, bukan sekadar orasi kosong di jalanan.
"LHK bahkan menyinggung secara satir,
“Jangan-jangan ada kepentingan tertentu yang menghalau independensi lembaga, sehingga tidak menghargai lembaga lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya sambil berseloroh.
Menurut LHK, tidak masuk akal jika sebuah organisasi menyerahkan laporan kosong ke KPK. Semua laporan disampaikan dalam bentuk dugaan awal yang kemudian menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa, menelusuri, dan membuktikannya.
AP2 Indonesia LHK menegaskan bahwa GPMI tidak memiliki hak untuk mengetahui secara detail bukti apa saja yang diserahkan ke KPK, karena hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilindungi.
Selain itu, GPMI juga diingatkan agar belajar dari sejarah nasional, di mana proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola Kementerian Kominfo pernah dikorupsi secara besar-besaran dan menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
“Jika kasus sebesar itu bisa terjadi di tingkat pusat, apakah salah bila muncul dugaan serupa di daerah? Gunakan logika berpikir, bukan sekadar berharap kepentingan tertentu," tegas LHK saat di konfirmasi media ini. Jumat, (6/2/2026)
AP2 Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan disampaikan dalam koridor hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara pembuktian sepenuhnya menjadi ranah KPK.
Editor: redaksi