Sorong, KASUARITV.COM — Kecelakaan maut kembali terjadi di lokasi proyek perbaikan jalan Kilometer 17, Kota Sorong. Seorang ibu rumah tangga meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di area pekerjaan jalan pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIT.
Korban diduga berusaha menghindari badan jalan yang rusak dan sedang diperbaiki. Namun pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai anggota Koarmada RI menyenggol kendaraan korban hingga terjatuh. Kepala korban membentur trotoar dan mengalami luka berat. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be Solu, namun nyawanya tidak tertolong.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Kasuari Papua Mandiri selaku kontraktor pelaksana di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Papua Barat dan Papua Barat Daya melalui PPK I.I Kota Sorong, Raden Purwono Chayadhi.
Insiden ini memicu sorotan tajam publik karena kuat dugaan proyek tidak dilengkapi standar keselamatan kerja jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terancam Pidana Jika Terbukti Lalai
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pasal 24 UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak serta memberi tanda atau rambu apabila belum dapat diperbaiki.
Lebih keras lagi, Pasal 273 mengatur sanksi pidana:
Jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka → dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda.
Jika menyebabkan luka berat → pidana hingga 1 tahun.
Jika menyebabkan meninggal dunia → pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp120 juta.
Dengan adanya korban meninggal dunia dalam peristiwa di KM 17 Sorong, maka unsur pidana dalam pasal tersebut berpotensi terpenuhi apabila ditemukan kelalaian penyelenggara proyek maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap jalan nasional tersebut.
Dugaan Kelalaian Sistem Pengamanan Proyek
Selain UU Lalu Lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mewajibkan setiap pekerjaan di ruang manfaat jalan harus dilengkapi rekayasa lalu lintas, rambu peringatan, pembatas area kerja, serta petugas pengatur lalu lintas.
Jika pengamanan tersebut tidak tersedia atau tidak memadai, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berkonsekuensi hukum.
Publik kini menyoroti tanggung jawab berlapis, mulai dari kontraktor pelaksana, PPK proyek, hingga Kepala Balai BBPJN II Papua Barat dan Papua Barat Daya sebagai penanggung jawab institusi.
Warga Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Sejumlah warga meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk mengevaluasi standar keselamatan kerja di lokasi.
“Ini sudah korban jiwa. Jangan sampai dianggap kecelakaan biasa. Harus ada yang bertanggung jawab,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi kejadian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun BBPJN II Papua Barat dan Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait insiden maut tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari
