SORONG, (KASTV) _ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, berhasil membekuk tersangka YT (35), pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota. Aksi nekat tersebut diduga kuat dipicu oleh motif cemburu.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta pada Kamis (5/2), menyatakan bahwa pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (4/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi kediaman korban perempuan setelah melacak keberadaannya.
Identitas Korban: Vita Manibuy (perempuan) dan Tommy Kristofel (laki-laki).
Modus Operandi: Pelaku datang dengan membawa senjata tajam yang telah disiapkan. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati kedua korban sedang bersama dan langsung melakukan penyerangan secara brutal.
Kondisi Korban: Vita Manibuy meninggal dunia di lokasi kejadian (TKP), sementara Tommy Kristofel sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penangkapan dan Tindakan Tegas
Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Namun, berkat keterangan empat saksi kunci dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya.
Dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran sepeda motor. Pelaku YT juga dilaporkan melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan diringkus.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur setelah tembakan peringatan tidak diindahkan oleh pelaku," tegas Kombes Pol Amry Siahaan.
Rekam Jejak dan Jeratan Hukum
Penyelidikan mengungkap bahwa YT merupakan seorang residivis kasus serupa. Pada tahun 2020, ia pernah terlibat kasus pembunuhan di Jayapura dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu.
Selain YT, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J (30). Meski tidak terlibat langsung dalam aksi pembunuhan, J diduga berperan dalam membantu pelarian pelaku dan menghambat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup/20 tahun).
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).
Imbauan Kamtibmas: Kapolresta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat mengganggu ketertiban umum. Polisi menjamin penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan, tegas, dan profesional. (HA)