LHK Sorot Kejagung RI Terkait Lambatnya Penanganan Dugaan Mega Korupsi yang Seolah Tumpul Keatas Tajam dibawa

Jakarta,— Sorotan Pedas Muncul Dari Aktivis Tanpa Gelar (ATG) LA Ode Hasanuddin Kansi (LHK) yang Menyebutkan Bahwa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai terindikasi menggantung status hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang Hingga kini, publik tidak lagi memperoleh kejelasan perkembangan perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Skandal dugaan korupsi manipulasi kode harmonized system (HS) ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun masih menggantung tanpa kepastian hukum. Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS), meski penyidikan telah berjalan sejak 2023.

 CPO yang disebut-sebut menyeret anggota Kabinet Merah Putih tersebut. Padahal, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian saat itu, Airlangga memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan tata kelola minyak goreng beserta turunannya.

Sedangkan Pengusutan kasus Ekspor-Impor Emas bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan mencapai Rp189 triliun. Dari jumlah tersebut, Satuan Tugas TPPU Kemenko Polhukam mengaitkan sekitar Rp49 triliun dengan dugaan praktik korupsi emas.


LHK menegaskan, pemeriksaan terhadap Dua Kasus Mega Korupsi Tersebut Harus Transparan Pada Publik dan tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum jelas. “Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH,” tegas LHK, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, jika penyidik Pidsus Kejagung memang menilai alat bukti tidak cukup, atau perkara minyak goreng dan Ekspot-Impor Emas tidak memenuhi unsur pidana, maka penanganannya seharusnya dihentikan secara terbuka dan resmi. Negara tidak boleh memelihara perkara dalam kondisi abu-abu.

Ia bahkan mendesak agar Kejagung segera mengumumkan secara terang kepada publik apabila telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Segera keluarkan SP3 agar ada kejelasan status hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai penegakan hukum korupsi justru dijadikan alat politik,” ujarnya.

Airlangga terakhir kali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung sebagai saksi pada 23 Juli 2023, dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian, terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah masa kampanye Pemilu 2024. Saat itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan peserta pemilu dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kebijakan penundaan itu dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, 16 November 2023, Burhanuddin menyatakan penundaan dilakukan demi menjaga netralitas Kejaksaan selama tahapan pemilu.

Namun kini, setelah Pilpres 2024 usai dan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, perkara korupsi minyak goreng justru tetap membeku tanpa kejelasan lanjutan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan perkara yang menyentuh elite kekuasaan dibiarkan menggantung?

Alasan Kejaksaan untuk menjaga marwah penegakan hukum selama pemilu, yang sebelumnya disampaikan oleh Burhanuddin, kini tak lagi relevan untuk menutup stagnasi penyidikan. Publik tidak menuntut vonis instan, tetapi menuntut kepastian hukum.
Ketika kasus sebesar skandal tata niaga CPO dibiarkan terkatung-katung, pesan yang sampai ke masyarakat justru berbahaya: hukum tampak ragu menegakkan keadilan saat berhadapan dengan lingkar kekuasaan.

Di titik inilah, desakan Abdul Fickar menjadi penanda keras: lanjutkan penyidikan, atau hentikan secara resmi. Menggantung perkara hanya akan memperkuat kecurigaan bahwa hukum sedang dimainkan

Sedangkan Dugaan korupsi Espor-Impor Emas sebelumnya Jamp
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال