Aceh Singkil, KASTV - Minggu, 01 Pebruari 2026
Isu dugaan berduaan bukan muhrim yang menyeret nama Harian, anggota DPRK Aceh Singkil dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), beberapa hari terakhir menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Harian menyampaikan klarifikasi resmi secara terbuka dan tegas pada Minggu (01/2/2026).
Ia menegaskan bahwa isu yang beredar luas tersebut tidak benar dan tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang sah.
“Isu bisa beredar tanpa batas, tetapi kehormatan seseorang tidak dapat dihancurkan tanpa bukti. Terkait berita yang telah berkembang di publik, saya menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Harian.
Ia menegaskan secara terbuka bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak memiliki dasar fakta. Harian juga memastikan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Sebagai pejabat publik, saya siap menerima kritik dan pengawasan. Namun, informasi yang disampaikan ke publik harus melalui proses verifikasi yang benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harian mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa verifikasi dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menekankan pentingnya prinsip jurnalistik, di mana penggunaan istilah seperti diduga, dugaan, dan isu harus disertai verifikasi yang kuat.
Menurutnya, demokrasi harus dijaga dengan menjunjung tinggi integritas dan independensi, baik oleh pejabat publik maupun insan pers.
“Dengan tegas saya memastikan akan tetap fokus menjalankan amanah rakyat,” pungkasnya. (PT)