Sorong, KASUARITV.COM — Desakan keras kepada pemerintah pusat mulai bermunculan pasca kecelakaan maut di Kilometer 17, Kota Sorong, yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di lokasi proyek perbaikan jalan nasional.
Sejumlah elemen masyarakat meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera mencopot Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Papua Barat–Papua Barat Daya apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan proyek.
Insiden yang terjadi pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIT di wilayah Kota Sorong tersebut memicu kemarahan publik karena proyek jalan diduga tidak dilengkapi sistem pengamanan memadai, seperti rambu peringatan, pembatas area kerja, maupun rekayasa lalu lintas yang aman bagi pengguna jalan.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ada proyek negara di situ. Kalau sampai menelan korban jiwa, berarti ada yang salah dalam pengawasan. Kementerian PUPR harus berani copot pejabat yang bertanggung jawab,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban menjaga keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika kelalaian terbukti menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat mencapai 5 tahun penjara.
Selain tuntutan pencopotan pejabat, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mengusut tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pimpinan balai sebagai penanggung jawab institusi.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak BBPJN II maupun Kementerian PUPR terkait tuntutan pencopotan tersebut. Publik menilai langkah tegas pemerintah menjadi ujian komitmen terhadap keselamatan