Dugaan Korupsi BPKAD Mencuat, ALAK Soroti Potensi Kerugian Daerah Tembus Rp60,5 Miliar


Bandar Lampung, KASTV — Sabtu, 07 2026
Polemik dugaan penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Bandar Lampung oleh Pemerintah Pusat kian menghangat. Setelah kritik keras dari aktivis lingkungan dan sosial Yayasan Masyarakat Hayati Indonesia (YMHI), kini mencuat surat konfirmasi keras Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) yang ditujukan langsung kepada Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, berisi dugaan serius praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan rekayasa anggaran pada pengelolaan belanja serta pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2024–2025.

Surat tersebut menyebutkan bahwa indikasi yang ditemukan tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif, melainkan mengarah pada praktik yang sistematis, terstruktur, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam skala besar.

Pola Dugaan KKN Teridentifikasi
Dalam dokumen tersebut diuraikan sedikitnya lima pola utama dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan BPKAD Kota Bandar Lampung.

Pertama, rekayasa belanja lembur yang diduga menjadi instrumen penarikan uang negara. Tercatat belanja lembur berulang dengan nilai tidak rasional, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per kegiatan. Total indikatif belanja lembur yang teridentifikasi mencapai ± Rp2,15 miliar.

Pola ini mengindikasikan adanya dugaan mark-up jam lembur, lembur fiktif, hingga rekayasa daftar hadir dan Surat Perintah Tugas (SPT). Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan karakteristik kerja BPKAD yang bersifat administratif dan rutin.

Kedua, pengadaan barang pakai habis dan bahan cetak yang dilakukan berulang dengan nilai besar dan item serupa. Estimasi nilai pengadaan yang teridentifikasi mencapai ± Rp800 juta. Dugaan yang muncul antara lain pembelahan paket pengadaan (split procurement) untuk menghindari mekanisme lelang, pengadaan melebihi kebutuhan riil, hingga potensi keterlibatan penyedia “langganan”.

Ketiga, duplikasi belanja jasa tenaga operator komputer. Ditemukan dua paket identik masing-masing senilai Rp231 juta, dengan total Rp462 juta. Hal ini memunculkan dugaan pembayaran ganda, tenaga kerja fiktif, atau jasa yang dijadikan kamuflase penarikan anggaran.

Keempat, belanja perjalanan dinas dan meeting dalam kota dengan nilai ratusan juta rupiah. Total indikatif belanja dari pos ini mencapai ± Rp687 juta, yang diduga tidak berbasis kinerja dan berpotensi mengandung perjalanan fiktif serta mark-up biaya.

Kelima, belanja tidak terduga (BTT) dengan nilai fantastis mencapai Rp56,47 miliar. Pos anggaran ini dinilai sebagai red flag utama, karena tanpa transparansi dan justifikasi kondisi darurat yang jelas, berpotensi menjadi “kantong gelap anggaran” dan sarana diskresi yang melampaui kewenangan.

Nopiyanto Koordibator ALAK Provinsi Lampung Menyebutkan, potensi Kerugian Daerah Rp60,5 Miliar.

"APH Jangan Tutup Mata, Uang Rakyat Kota Balam ini yang di duga dijadikan bancakan oleh BPKAD, harus segera di periksa", Tegas Nopi

Berdasarkan perhitungan indikatif dan konservatif—tanpa audit forensik—surat tersebut memperkirakan potensi kerugian keuangan negara/daerah mencapai tidak kurang dari Rp60,5 miliar. Angka tersebut disebut masih sangat mungkin meningkat apabila dilakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik, penelusuran dokumen SPJ, serta aliran dana.

Atas temuan tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBD.

BPKAD Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Plh Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Desti Marlina, S.H., M.M., belum memberikan tanggapan resmi. Sebelumnya, yang bersangkutan juga memilih diam saat dikonfirmasi KBNI-News terkait dugaan penahanan DAU sebesar Rp19 miliar oleh Pemerintah Pusat.

Sikap bungkam tersebut semakin memperbesar tanda tanya publik, terutama karena isu yang mencuat menyangkut stabilitas keuangan daerah, kesejahteraan aparatur, serta potensi kerugian keuangan negara.

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi BPKAD Kota Bandar Lampung agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال