Aceh Singkil, KASTV - Selasa, 10 februari 2026
Dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Isu tersebut menguat setelah disuarakan dalam aksi demonstrasi yang digelar Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil. Pada Senin 9 Februari 2026 lalu
Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Penggerak Keadilan Republik Indonesia
(DPC LSM KPK RI) Aceh Singkil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk memberikan atensi serius terhadap dugaan praktik yang dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ketua DPC LSM KPK-RI Aceh Singkil Dedi Sumanto menyampaikan bahwa dugaan jual beli jabatan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merusak sistem birokrasi dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
“Jika benar terjadi, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas. Kami meminta KPK-RI memberikan atensi khusus agar dugaan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah SOMPAS yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat melalui aksi damai, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
DPC LSM KPK-RI Aceh Singkil Dedi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (PT)