Dianggap Membangkang Putusan PTUN, PKN Desak Gubernur DKI Jakarta Tegur DPRD


Jakarta, KASTV - Selasa 10 februari 2026
Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan protes keras terhadap sikap DPRD DKI Jakarta yang dinilai mengabaikan supremasi hukum. PKN secara resmi mengirimkan Surat Terbuka kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta menyusul mangkraknya pelaksanaan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003H/KIP-DKI PS M-A/2023.

Penetapan hukum tersebut mewajibkan DPRD DKI Jakarta untuk membuka dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait Perjalanan Dinas, Dana Reses, serta Tunjangan Perumahan kepada publik melalui PKN. Namun, hingga memasuki Februari 2026, dokumen yang menjadi simbol transparansi anggaran tersebut tak kunjung diserahkan.

Berdasarkan catatan hukum, PTUN Jakarta telah mengeluarkan penetapan eksekusi sejak 17 Juli 2024. Upaya PKN untuk menuntut hak informasi publik ini telah melalui jalan panjang, termasuk dua aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPRD Jakarta pada 14 Agustus 2024 dan 5 November 2024.

Bahkan, Ketua PTUN Jakarta dilaporkan telah menyurati Badan Kehormatan DPRD pada 24 November 2025 guna mendorong kepatuhan lembaga legislatif tersebut. Kendati demikian, pihak DPRD DKI Jakarta tetap bergeming.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa sikap diamnya DPRD Jakarta merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Ia menilai lembaga legislatif telah mempertontonkan pembangkangan nyata terhadap konstitusi.

"Ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap konstitusi dan putusan pengadilan. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, pejabat pemerintah wajib melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Patar dalam keterangannya di Bekasi, Senin (09/02/2026).

Patar juga mempertanyakan kredibilitas lembaga legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan regulasi.

"Jika lembaga legislatif yang membuat aturan justru menjadi pihak yang paling depan melanggar hukum, lantas di mana wibawa negara ini?" cetusnya.

PKN meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil peran aktif sebagai kepala daerah guna memastikan kepatuhan administrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk hubungan kemitraan dengan DPRD.

"Kami meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk tidak tinggal diam. Gubernur harus berani menginstruksikan DPRD agar patuh pada putusan PTUN. Kami tidak meminta lebih, kami hanya meminta hak rakyat atas informasi publik terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas dan tunjangan perumahan yang dibiayai oleh uang rakyat," pungkas Patar.

Sebagai langkah lanjutan, PKN telah mengirimkan tembusan laporan kepada Ketua PTUN Jakarta sebagai bukti otentik bahwa eksekusi belum dijalankan. PKN mengancam akan melakukan langkah hukum dan aksi sosial yang lebih masif jika transparansi anggaran di Jakarta tetap buntu.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sekretariat maupun Pimpinan DPRD DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penundaan penyerahan dokumen tersebut.      (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال