|
|
| Foto: Status Kadis Pariwisata, Prov. Sulawesi Tenggara |
Kendari, KASUARITV.COM — Unggahan media sosial bernada kasar dan mengandung pengakuan kekerasan fisik yang diduga ditulis oleh oknum pejabat di Sulawesi Tenggara kini tidak lagi sekadar menuai kecaman publik, namun juga dinilai kuat melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam tangkapan layar yang beredar luas, oknum pejabat tersebut menggunakan bahasa tidak pantas, umpatan, serta narasi kekerasan. Sikap ini dinilai bertentangan dengan nilai dasar ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Kendari menegaskan, ASN wajib menjaga martabat, kehormatan, dan citra pemerintah, baik saat menjalankan tugas maupun di ruang publik, termasuk media sosial.
“Bahasa kasar, pengakuan kekerasan, dan ujaran emosional jelas melanggar prinsip profesionalitas, etika, serta pengendalian diri ASN. Ini bukan wilayah privat lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam nilai dasar ASN (BerAKHLAK), setiap ASN diwajibkan berperilaku berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Unggahan bernada ancaman dan kekerasan justru dinilai mencerminkan sikap sebaliknya.
Publik juga menyoroti posisi strategis oknum tersebut sebagai Kadis Pariwisata, yang sejatinya menjadi wajah keindahan pemerintah daerah. Ironisnya, justru pejabat yang membidangi keelokan budaya dinilai gagal menunjukkan komunikasi yang beretika.
Sorotan makin tajam karena hingga kini Gubernur Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan atau langkah korektif secara terbuka. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa pembiaran terhadap perilaku tidak etis dapat menjadi preseden buruk di tubuh birokrasi.
“Jika tidak ada sanksi atau minimal klarifikasi resmi, maka pesan yang diterima publik adalah: pejabat boleh bicara kasar tanpa konsekuensi,” ujar seorang aktivis antikorupsi.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Provinsi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kadis Pariwisata maupun pernyataan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran etika ASN tersebut.
Publik kini menanti ketegasan pimpinan daerah: apakah etika ASN akan ditegakkan, atau justru dikorbankan oleh sikap diam dan pembiaran.
Editor: Redaksi