Analisis Lengkap 5 (lima) Salinan Legalisasi Ijazah JkW


Oleh Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

Atas dasar banyaknya permintaan kepada saya untuk menuliskan analisis lengkap terhadap 5 (lima) salinan Legalisasi Ijazah JkW mulai dari tahun 2005 dan 2010 (KPUD Surakarta, saat CaWalkot), 2012 (KPUD DKI Jakarta, saat CaGub) hingga 2014 dan 2019 (KPU, saat Capres) berdasar temuan Peneliti Kebijakan Publik Independen Dr. Bonatua Silalahi, maka Analisis ini dilakukan.


Namun sebagaimana analisis saya sebelumnya, khusus kepada 2 (dua) salinan Legalisasi Ijazah JkW terakhir yang diperoleh terakhir oleh Dr Bonatua (Tahun 2005 dan 2010 dari KPUD Surakarta), saya sekalilagi ingin.memberi Apresiasi kepada beliau dan sekaligus Dr Ir Leony Lidya, Lukas Luwarso, Syamsudin Alimsyah, dkk yang tergabung dalam Tim "BonJowi" (= Bongkar Ijazah JkW) yang juga mengupayakan data serupa, bahkan lengkap beserta semua lampiran pendukungnya.


Pertama, 4 (empat) dari 5 (lima) Salinan Legalisasi Ijazah JkW ini kesemuanya ditandatangani oleh Prof. Dr. Mohammad Na'iem, M.Agr.Sc selaku Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menjabat di rentang tahun tersebut (2005 sd 2014), namun sebenarnya hal tersebut perlu dikaji ulang; benarkah keseluruhannya dijabat Ybs? Karena sempat teecatat ada nama Dr.Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, MSc. yang juga menjabat posisi yang sama di tahun 2012 sd 2016, namun sayangnya Database resmi di UGM seringkali (sengaja ?) diubah-ubah, sehingga tidak bisa dijadikan pedoman terpercaya.


Kedua, Dari keempat Salinan Legalisasi Ijazah tahun 2005 sd 2014 tersebut seharusnya ditolak oleh UGM sendiri maupun KPUD Surakarta, KPUD DKI dan KPU yang menerimanya, karena Fornatnya sudah tidak proporsional lagi ketika dilakukan Fotocopy pengecilan ukuran (dari Aslinya Format A3 menjadi A4/Kwarto). Hal ini jelas terlihat perbandingan antara Panjang x Lebarnya sudah tidak proporsional lagi (aslinya persegi panjang, menjadi hampir bujur sangkar) alias seperti "terhimpit" atau terkompres lebar Kanan-kirinya tidak sesuai aslinya lagi.


Ketiga, Kesalahan Format "terhimpit /terkompres" Salinan Legalisasi Ijazah JkW tahun 2005 sd 2014 diatas memang tidak terjadi di satu-satunya Salinan tahun 2019, karena masih benar Proporsional antara Panjang x Lebar aslinya A3 saat dikecilkan menjadi A4/Kwarto. Hanya saja kalau sesuai UU No 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan, Pasal 73 Ayat 4B dimana Legalisasi Dokumen harus memuat Tanggal, Tandatangan Pejabat yang mengesahkan dsn Cap stempel institusi atau secara notariat, maka Salinan Legalisasi Ijazah JkW tahun 2019 ini bisa disebut melanggar hukum karena tidak tercantum Tanggal, Bulan dan Tahun Legalisasi (sedangkan tahun-tahun sebelumnya bisa dimaklumi, sebagaimana Legalisasi Ijazah saya tahun 2009, karena UU tersebut baru berlaku Oktober 2014).


Keempat, kembali untuk Salinan Legalisasi Ijazah JkW tahun 2005 dan 2010 yang diperoleh dari KPUD Surakarta, saya mendukung langkah Dr Bonatua untuk memprotes, mengajukan gugatan melalui KIP sekaligus tetap meminta yang Cap Legalisasinya Berwarna (sebagimana tahun 2012 hingga 2019) karena di dua tahun saat digunakan pencalonan menjadi Walikota Solo itu, hanya berupa Fotocopy Hitam Putih alias Monochrome, baik Cap Leces maupun Tandatangan Pejabat Dekan Fak Kehutanan UGM. Apalagi kedua Salinan tahun 2005 dan 2010 ini sebenarnya barangnya sama alias hanya dicopy 2x (dua kali),  meski ada perbedaan soal "Noise" (kotor) di Salinan tahun 2005 dibanding tahun 2010. Sekalilagi kedua salinan yang terpaut 5 (lima) tahun ini seharusnya berbeda Posisi Cap Leges dan Tandatangannya, kalau tidak mau disebut sebagai sebuah pelanggaran Administrasi yang sangat Fatal dari UGM dan juga KPUD Surakarta.


Kelima,  PasFoto yang tertempel dalam Copy Legalisasi semua Ijazah tersebut tampak sangat kontras dan tajam,, tidak sesuai dengan kondisi seharusnya di tahun 1985 (saat Tahun Ijazah tersebut disebut seharusnya dicetak) yang masih menggunakan bahan kimia pencetakannya, bukan Printing digital. Selain itu secara hasil Software Face Recognizer dan Analyzer yang digunakan untuk melakukan Analisis selama ini, adalah bukan Foto JkW yang dikenal karena hasil identifikasi ilmiahnya hanya 30-40% dengan sosoknya alias missmatch / tidak cocok.


Dengan adanya beberapa catatan kritis dan ilmiah diatas maka kesinpukannya semua Salinan Fotocopy Legalisasi "Ijazah JkW" (2005, 2010, 2012, 2014 dan 2019 yang didapat dari KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta dan KPU) makin menambah keyakinan kita bahwa Ijazah JkW tersebut 99,9% adalah Palsu sebagaimana hasil Penelitian Ilmiah yang sudah dibukukan dalam Buku "Jokowi's White Paper" dan sudah terbit semenjak 18 Agustus 2025 lalu, meski saat itu semua salinan diatas belum diperoleh berdasar putusan KIP.(*)






Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال