ADD-DD Desa Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara di Duga Lahan Korupsi, BPD Meminta LPJ/LKPPD Ta.2025 Kepada PJ. Kades Martinus Lase Am.Kep.

Nias Barat, (KASTV) - Dana Desa DD-ADD Desa Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat dengan anggaran DD Rp. 984.044.758,00 dan ADD Rp. 356.126.642,00 dengan Jumlah Total ADD+DD Rp. 1.340.171.400,00 di duga lahan Korupsi.
Hari Jumat 27 Februari 2026 saat Media konfirmasi di Lapangan, Tokoh masyarakat HH menyampaikan bahwa pelaksanaan Dana Desa Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara banyak belum terlaksana walaupun menurut Laporan PJ.Kades Lahagu Martinus Lase, AM.Kep. sudah terealisasi, seperti nya :
-Dukunga Modal BUMDES Rp. 230 juta, Masyarakat Desa Lahagu belum tau dimana diarahkan ( tidak jelas)
-Pelaksanaan Mitigasi stunting melalui PMTbayi Rp. 12.750.000.- telah di laksanakan oleh petugas dengan Uang kantong mereka sendiri, sampai sekarang belum di bayar kan Pemdes melalui Bendahara Desa
-Pelaksanaan Mitigasi stunting melalui PMT kelas ibu hamil Rp. 4.500.000.- sudah di laksanakan oleh Petugas dengan menggunakan Uang mereka sendiri, tapi sampai sekarang belum di bayarkan Pemdes melalui Bendahara Desa.
-ATK POSYANDU Rp. 4.170.000.-, Baju seragam 14x100.000.-  Rp. 1.400.000.- , Mami/Snack Rp. 1.176.000.- belum terlaksana dan di belanjakan.
-Peralatan penunjang Kegiatan Kader Kesehatan Rp. 2.158.500.- belum di belanjakan.

       Tokoh Masyarakat Desa Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara "MH" Menyampaikan bahwa Camat Mandrehe Utara saat Monitoring melaksanakan Kegiatan di Kantor Desa Lahagu, maka BPD tidak sependapat masalah realisasi anggaran DD-ADD yang di sampaikan PJ. Kades Martinus Lase, Am. Kep dalam Pelaksanaan Dan Desa Tahun Anggaran 2025.

         Camat Mandrehe Utara mengundang PJ. Kades Lahagu bersama Aparat, BPD, Sekdes Desa Lahagu, Hari Jumat 19 Februari 2026 di Kantor Camat Mandrehe Utara maka PJ. Kades Lahagu tidak menghadiri Rapat/ pertemuan tersebut, sedang kan Undangan lainnya telah hadir. Hal ini PJ. Kades Lahagu tidak menghargai Undangan Camat Mandrehe Utara dengan peserta undangan lainnya,  bahwa di duga PJ. Kades Lahagu telah menyalah gunakan Dana Desa, Desa Lahagu Tahun Anggaran 2025.

         Kepada  Bapak  Bupati  Nias Barat dan Dinas terkait, Masyarakat  Desa Lahagu  memohon agar Pj. Kades Lahagu mempertanggung jawabkan denganl jelas Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan transparan kepada Masyarakat, jangan hanya Laporan dengan realisasi telah selesai padahal kegiatan di Lapangan belum terlaksana sesuai dengan ketentuan.

Informasi dari Tokoh Masyarakat Desa Lahagu Kecamatan Mandrehe Utara BPD telah menyurati PJ. Kades Martinus Lase Am. Kep  untuk meminta LPJ/ LKPPD 2025 dan menyerahkan Laporan Pertanggung jawaban Realisasi pelaksanaan APBDES Tahun 2025 dan Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) akhir Tahun Anggaran 2025, sampai terbit berita ini PJ. Kades Lahagu Martinus Lase Am. Kep belum menyerahkan.
(Reporter: Melinus Hia)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال