Wakil Direktur CV Berkah Babu Salam Bantah Berita Viral Terkait Pembangunan Masjid Raya Rimo

Wakil Direktur CV Berkah Babu Salam Bantah Berita Viral Terkait Pembangunan Masjid Raya Rimo



Aceh Singkil, KASTV – Jumat, 9 Januari 2026
Wakil Direktur CV Berkah Babu Salam, Ali Akbar, membantah keras pemberitaan viral di media sosial yang menyoroti keterlambatan lanjutan pembangunan Masjid Raya Rimo (Masjid Socpindo Lae Butar) di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Ali Akbar menyampaikan kekecewaannya terhadap berita yang beredar dan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan lokasi pembangunan masjid terendam banjir, sebagaimana yang diberitakan dalam unggahan viral yang dimuat oleh Ramli Manik pada 7 Januari 2026 berjudul “Viral Proyek Masjid Molor Alasan Banjir Dipertanyakan: Adendum Dinas Syariat Islam Aceh Singkil Disorot Publik.”

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa lokasi pekerjaan Masjid Raya Rimo terendam banjir seperti yang disebutkan dalam berita tersebut,” tegas Ali Akbar kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan terjadi akibat terhambatnya distribusi material, bukan karena lokasi proyek tergenang. Curah hujan tinggi yang disertai banjir dan tanah longsor menyebabkan jalur transportasi terganggu sehingga material bangunan tidak dapat didatangkan tepat waktu.

“Akibat hujan, banjir, dan longsor, akses transportasi tersendat. Material sulit masuk ke lokasi, ditambah kelangkaan BBM akibat kondisi bencana di Aceh Singkil,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan salah seorang warga Gunung Meriah, Rini, yang menyebut adanya dugaan manipulasi laporan pekerjaan, Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan manipulasi laporan.

“Kami bekerja sesuai kontrak dan aturan yang berlaku. Kami diberikan kesempatan kerja selama 50 hari,” ujarnya.

Terkait adendum perpanjangan kontrak, Ali Akbar menegaskan bahwa adendum tersebut bukan diberikan dengan alasan banjir, melainkan berdasarkan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa.

“Adendum diberikan oleh Dinas Syariat Islam Aceh Singkil sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, berupa kesempatan tambahan 50 hari kerja,” jelasnya.

Ali Akbar juga mengimbau kepada Ramli Manik agar menyajikan pemberitaan yang lebih independen dan tidak menggiring opini publik.

“Jangan seolah-olah kami bermain-main dalam pekerjaan masjid. Ini rumah Allah. Kami bekerja dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri simpang siur informasi di tengah masyarakat serta mengajak semua pihak untuk melihat persoalan secara objektif.

“Kondisi pascabanjir di Aceh Singkil memang berdampak pada banyak sektor pembangunan, termasuk pembangunan masjid. Kami berharap masyarakat dapat memahami situasi ini,” tutup Ali Akbar. (PT)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال