Surabaya, KASTV — Kamis 29 Januari 2026
Kesabaran warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo akhirnya habis. Setelah putusan demi putusan hukum tak digubris, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Probolinggo, Dr. Lucia Aries Yulianti, S.STP., M.M, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tuduhannya serius: diduga sengaja mengabaikan kewajiban membuka informasi publik yang telah diputuskan secara sah oleh negara.
Langkah pidana ini ditempuh bukan tanpa alasan. Warga menilai hukum telah diperlakukan seolah tidak punya daya paksa. Padahal, perkara sengketa informasi ini telah melalui jalur resmi dan dimenangkan oleh pemohon.
Permasalahan berawal dari permintaan dua dokumen keuangan, yakni Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang tahun 2024 dan SPJ Pramusrenbang Kelurahan Pilang yang digelar di sebuah kafe di luar wilayah kelurahan pada Januari 2025. Kedua kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik dan secara hukum tergolong informasi yang wajib dibuka.
Komisi Informasi Jawa Timur memerintahkan secara tegas agar dokumen itu diserahkan. Perintah tersebut kemudian dikuatkan dengan penetapan eksekusi oleh PTUN Surabaya, menjadikannya putusan yang mengikat dan wajib dilaksanakan. Bahkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turut turun tangan dengan memberikan arahan resmi agar informasi diberikan kepada pemohon.
Namun kenyataannya, seluruh perintah itu tak pernah dijalankan.
“Kalau putusan KI, PTUN, dan arahan Ombudsman saja bisa diabaikan, lalu hukum itu gunanya apa?” ujar Irfan, perwakilan warga Pilang, kepada awak media. Ia menegaskan bahwa warga sudah menempuh semua jalur hukum yang tersedia sebelum akhirnya melapor ke kejaksaan.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo, Plt Kadis Kominfo seharusnya menjadi penjaga utama keterbukaan informasi. Namun dalam kasus ini, warga justru menilai terjadi pembiaran yang berlarut-larut, meski dasar hukum sudah sangat jelas.
Pelaporan ke Kejati Jatim dilakukan dengan dasar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang membuka ruang sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka berdasarkan putusan berkekuatan hukum.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan pemeriksaan awal untuk menilai ada tidaknya unsur pidana serta kecukupan bukti.
Kasus Pilang kini bukan lagi sekadar soal dua SPJ. Ia berubah menjadi ujian terbuka bagi wibawa hukum dan komitmen transparansi pemerintah daerah. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah putusan hukum masih punya arti jika pejabat publik merasa bebas mengabaikannya?
(Tim)