Kendari (KASTV) – Polemik di tubuh Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, disebut-sebut mengambil keputusan sepihak dengan mencopot Andi Bahrun dari jabatan Rektor Unsultra. Langkah tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hukum yang menilai tindakan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pengurus Yayasan Unsultra akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang terus berkembang. Ketua Pengurus Yayasan Unsultra, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa sejak berdirinya Unsultra pada tahun 1985 yang diinisiasi oleh Gubernur H. Alala, telah diatur secara tegas dalam akta pendirian yayasan mengenai mekanisme kepengurusan.
“Dalam akta pendirian disebutkan bahwa jabatan tersebut bersifat ex officio. Artinya, apabila Gubernur diganti, maka secara otomatis jabatan itu juga berganti kepada gubernur berikutnya,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas perguruan tinggi swasta, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan internal yayasan.
“Hal ini juga telah ditegaskan melalui putusan Mahkamah Agung yang kini berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Yusuf memaparkan bahwa pada tahun 1990 terjadi perubahan akta yayasan yang menetapkan H. Alala sebagai Ketua Pengurus Yayasan Unsultra. Dalam akta tersebut ditegaskan, apabila ketua pengurus berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka kewenangan dapat diwariskan.
Selanjutnya, pada tahun 2019 terjadi kekosongan jabatan karena pengurus berhalangan tetap, sehingga dirinya menerima kuasa dari ahli waris untuk menjalankan tugas kepengurusan yayasan.
Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis hukum yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa dari keterangan Ketua Pengurus Yayasan secara jelas menunjukkan bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sudah tidak lagi memiliki legitimasi hukum untuk menjabat atau mengambil keputusan sebagai Ketua Pembina Yayasan Unsultra.
“Dari penjelasan itu jelas, secara ex officio yang dimaksud sebagai Ketua Pembina adalah gubernur yang sedang menjabat. Saat ini Gubernur Sulawesi Tenggara adalah ASR, bukan Nur Alam,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa polemik ini semestinya dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh pimpinan yayasan agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
“Kami berharap Ketua Pengurus Yayasan menjelaskan secara rinci siapa yang berhak, siapa yang tidak, serta bagaimana posisi rektor ke depan. Jangan disampaikan setengah-setengah,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan sangat penting mengingat banyak orang tua mahasiswa dan masyarakat awam yang belum memahami persoalan hukum ini secara utuh.
“Kalau tidak dijelaskan secara gamblang, akan terus muncul klaim sepihak soal kepemilikan dan kewenangan di Unsultra. Ini berbahaya bagi stabilitas dan masa depan kampus,” pungkasnya.
