MUNA BARAT, KASUARITV – Dugaan kasus pencabulan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy di Desa Kasaka, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), kembali meledak. Kasus ini kembali bergulir setelah seorang korban baru berani melaporkan tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok tersebut ke pihak kepolisian.
Isu ini sebenarnya sudah sempat menghebohkan masyarakat pada tahun lalu setelah salah satu santri buka suara. Akibatnya, Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat sempat membekukan izin operasional pondok pesantren tersebut. Namun, kasus itu sempat meredup setelah pimpinan pondok melaporkan balik santri pertama dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Awal Januari 2026, tabir gelap ini kembali terbuka. Perwakilan keluarga korban, Sahirbin, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sengaja menjemput dan menginterogasi korban karena merasa curiga dengan isu yang terus berkembang terkait perilaku ustadz berinisial J tersebut.
"Setelah kami bujuk dan beri pemahaman, barulah dia mengaku bahwa benar Ustadz J telah melakukan tindakan pelecehan, dan adik kami adalah salah satu korbannya," ujar Sahirbin saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Tak menunggu lama, keluarga korban resmi menempuh jalur hukum. "Kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polsek Kusambi tadi malam, 19 Januari 2026," tegasnya.
Kapolsek Kusambi, Ahmad Amin, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan pencabulan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muna,” ungkap Ahmad Amin singkat.
Keluarga korban dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini menyangkut lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Reporter: Anjas
