JAKARTA — Perdebatan mengenai status kemitraan antara perusahaan aplikasi transportasi daring dan pengemudi kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu unggahan di Facebook dari akun A Awal menyita perhatian warganet karena secara tegas mengkritik penggunaan istilah “mitra” yang dinilai tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Dalam unggahannya, A Awal menyoroti rendahnya pemahaman sebagian masyarakat terkait makna kemitraan dalam konteks hukum bisnis dan etika profesional. Ia menegaskan bahwa kemitraan pada dasarnya mensyaratkan kesetaraan posisi tawar antara dua pihak yang bekerja sama.
"Kemitraan itu kesetaraan. Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Jika satu pihak mengatur tarif, aturan, sanksi, hingga pemutusan hubungan secara sepihak, sementara pihak lain hanya patuh tanpa ruang negosiasi, itu bukan mitra,” tulisnya.
A Awal menilai relasi antara aplikator dan pengemudi saat ini cenderung timpang. Menurut dia, pengemudi kerap ditempatkan pada posisi yang lemah karena tidak memiliki kendali terhadap penentuan tarif, sistem insentif, maupun mekanisme sanksi.
Ia juga mengkritik narasi yang kerap muncul di ruang publik, seperti anggapan bahwa pengemudi yang tidak setuju dengan sistem dapat dengan mudah “keluar” dari platform. Pandangan tersebut, menurutnya, justru mencerminkan kegagalan berpikir kritis dan berpotensi melanggengkan praktik eksploitasi.
"Mitra seharusnya berdiskusi soal keuntungan, bukan diperas tenaganya lalu dibuang saat dianggap tidak produktif,” lanjutnya.
Dalam unggahan itu, A Awal menekankan bahwa dalam ekosistem transportasi daring, perusahaan aplikasi berperan sebagai penyedia platform teknologi, sementara pengemudi adalah penyedia jasa transportasi. Keduanya, menurut dia, memiliki peran yang saling bergantung. Namun, realitas yang terjadi dinilai belum mencerminkan hubungan yang setara.
Unggahan tersebut ditutup dengan ajakan agar masyarakat lebih kritis sebelum membela sistem yang dinilai merugikan salah satu pihak. Ia mengingatkan agar istilah “mitra” tidak sekadar menjadi label, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan praktik yang adil.
Perdebatan mengenai status pengemudi transportasi daring memang bukan isu baru. Hingga kini, diskursus soal perlindungan kerja, pembagian keuntungan, serta posisi hukum pengemudi masih terus bergulir, baik di ruang publik maupun dalam pembahasan kebijakan.
Sumber: Facebook A Awal