Muak Janji Manis, Warga Bawean Tanam Pisang di Tengah Jalan Poros yang Lumpuh

Muak Janji Manis, Warga Bawean Tanam Pisang di Tengah Jalan Poros yang Lumpuh

BAWEAN, GRESIK || KASTV - Kesabaran warga Dusun Sungaiterusdeje, Desa Balikterus, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, akhirnya mencapai titik nadir. Bertahun-tahun didera kerusakan jalan poros yang kian parah tanpa sentuhan perbaikan, warga meluapkan kekecewaannya dengan aksi simbolis yang ironis: menanam pohon pisang di tengah jalan, Selasa (6/1/2026).

​Aksi ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk protes atas kelumpuhan akses vital yang menjadi urat nadi ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Kondisi jalan yang berlubang dalam dan bergelombang ekstrem telah lama menghantui keselamatan pengendara, bahkan tak jarang menyebabkan kecelakaan bagi warga yang melintas.

​Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa jalan tersebut adalah akses satu-satunya. Ia menyebut janji-janji perbaikan selama ini hanya menguap begitu saja.

​"Ini satu-satunya jalan yang kami lalui setiap hari. Sudah lama rusak dan makin parah. Kami hanya berharap ada perhatian nyata dari pemerintah desa maupun kabupaten. Jangan menunggu ada korban jiwa baru bertindak," cetusnya dengan nada getir.

​Menanggapi tekanan publik tersebut, Kepala Desa Balikterus, Abdul Aziz, memberikan klarifikasi terkait hambatan yang terjadi. Ia mengklaim bahwa perbaikan sebenarnya sudah masuk dalam skema perencanaan tahun 2024.

​“Namun karena terjadi bencana alam, anggaran yang sudah disiapkan terpaksa dialihkan ke lokasi yang lebih mendesak,” terang Abdul Aziz.

​Ia juga membawa kabar baru mengenai status birokrasi jalan tersebut. Mulai tahun 2025, jalan poros Balikterus telah beralih status menjadi jalan kabupaten yang mengubungkan jalur Sawah Mulya – Teguh – Balikterus – Paromaan hingga Tanjungori. 

Kendati tanggung jawab besar kini berada di pundak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, pihak desa mengaku tidak tinggal diam.

​“Panjang jalan yang rusak sekitar 75 meter dengan lebar 2,5 meter. Kami tetap mengalokasikan anggaran rehabilitasi melalui APBDes tahun ini sebagai langkah percepatan,” tambahnya. Aziz juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik masyarakat sebagai kontrol sosial pembangunan desa.


​Aksi warga ini memiliki landasan moral dan hukum yang kuat. Berdasarkan regulasi di Indonesia, penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kelaikan infrastruktur:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Jika menyebabkan luka ringan, denda maksimal Rp12 juta atau penjara 6 bulan. Jika menyebabkan kematian, denda bisa mencapai Rp120 juta atau penjara 5 tahun.

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana diubah dalam UU No. 2 Tahun 2022) Menegaskan bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah pusat maupun daerah wajib memprioritaskan pemeliharaan jalan demi pelayanan publik.

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: Menjelaskan bahwa penyelenggara jalan (dalam hal ini Pemkab untuk jalan kabupaten dan Pemdes untuk jalan desa) harus melakukan pemeliharaan rutin dan berkala agar jalan tetap berfungsi optimal sesuai umur rencananya.

​Dengan berubahnya status menjadi jalan kabupaten, perhatian kini tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik. Masyarakat menuntut agar alokasi anggaran tidak hanya berakhir di atas kertas atau dialihkan terus-menerus dengan alasan bencana.

​Aksi tanam pohon pisang ini adalah pengingat keras bagi pemangku kebijakan bahwa infrastruktur yang layak bukan sekadar janji politik, melainkan hak asasi warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang.(Jumali)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال