Kepala Desa Sunsang Way Kanan Siap Dijerat Pidana, Membangkang Dan Melawan Putusan PTUN Diperkuat MA

Kepala Desa Sunsang Way Kanan Siap Dijerat Pidana, Membangkang Dan Melawan Putusan PTUN Diperkuat MA

Jakarta, Kasuariv.com (KASTV) - Sengketa Informasi Publik antara Pemohon yakni Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Termohon yaitu Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, kini memasuki babak baru setelah Termohon tidak melaksanakan secara patut Perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung melalui Putusannya dengan Nomor :14 /G/KI/2021/PTUN-BL diperkuat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 501 K/TUN/KI/2021 yang sudah Berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde) demikian Konferensi Pers  Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH.MH., di Kantor Pusat Pemantau Keuangan Negara Jl. Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.
Jakarta 29/01/2026.

Patar Sihotang, SH., MH., menjelaskan bahwa Sengketa Informasi Publik antara PKN sebagai Pemohon Informasi melawan Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung sebagai Termohon sudah melalui proses panjang sejak Tahun 2020 berawal dari sengketa di Komisi Informasi Provinsi Lampung, PKN Dikalahkan dengan alasan PKN sebagai Pemohon Informasi tidak memiliki Legal Standing atau Badan Hukum, namun ketika PKN melaksanakan Banding di PTUN Bandar Lampung, Hakim PTUN menyatakan Bahwa secara sah dan menyakinkan bahwa PKN sebagai Pemohon Informasi telah memiliki Badan Hukum yaang sah dari Kemenkumham dengan Nomor SK : AHU-0014646. AH. 01.07.Tahun 2015 dan SK Perubahan Nomor : AHU-0000043. AH. 01.08.TAHUN 2020, dan Di PTUN Terbit Putusan Nomor : :14 /G/KI/2021/PTUN-BL Tanggal 29 Juli 2021 Sengeketa aqou dimenangkan PKN, Putusan PTUN diperkuat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :501 K/TUKI/2022 Tanggal 25 Januari 2022, dan sudah Inkracht, Terang Patar. 

Dan setelah Inkracht, Pada Tanggal 5 Februari 2024 PKN mengajukan Surat Permohonan Eksekusi Ke PTUN Bandar Lampung, dan setelahnya terbit Surat Penetapan Eksekusi Nomor 14/PEN-EKS.KIP/2024/PTUN-BL Tanggal 14 Februari 2024, Namun beberapa kali PKN mengirimkan surat pemberitahuan bahwa PKN akan melaksanakan eksekusi atau pengambilan dukumen sesuai amar putusan aqou, Kepala Desa Sunsang atau Termohon selalu tidak memberikan tanggapan apa lagi memberikan dukomen sesuai amar putusan aqou, Jelas Ketua Umum PKN. 
Maka PKN kembali menyurati PTUN Bandar Lampung guna memberitahukan bahwa Termohon tidak mau melaksanakan amar putusan, maka pada Tanggal 23 Desember 2025 Hakim PTUN memanggil Termohon dan Berbagai pihak untuk memerintahkan agar segera melaksanakan amar putusan, selambat -lambatnya  21 hingga 23 Hari Kerja, Majelis Hakim memberi Deadline atau batas waktu maksimal pelaksanaan serah terima dokumen dalam perkara aqou pada Tanggal 28 Januari 2026.
Namun lagi-lagi pada pertemuan yang sudah disepakati pada Tanggal 28 Januari 2026 tersebut  Termohon melalui Kuasa Hukumnya hanya hadir tanpa membawa Dukumen secara lengkap dan keseluruhan sesuai yang diperintahkan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan Nomor : :14 /G/KI/2021/PTUN-BL diperkuat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :501 K/TUKI/2022 yang sudah Berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde) 

Di DalamnRuang Siadang PTUN Kuasa Hukum Termohon ingin menyerahkan dokumen yang diperintahkan sesuai amar putusan aqou sejatinya secara lengkap dan secara keseluruhan namun Kuasa Termohon hanya membawa Berkas dalam satu maf plastik setebal kurang lebih 1 CM, sedangkan dokumen yang diminta tersebut sangat banyak jika kertas dokumen tersebut ada, dapat disusun setinggi 1 M (satu meter) lebih, ucap Patar Tegas. 

Termohon sudah sangat jelas dan meyakinkan bahwa telah MEMBANGKANG DAN SENGAJA MELAWAN HUKUM dengan tidak menaati Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tambah Patar. 

Konsekuensi hukum tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) meliputi eksekusi paksa oleh pengadilan (sita jaminan/lelang harta), denda, hingga pidana penjara. Pihak yang tidak mematuhi dapat dianggap melakukan Contempt of Court (penghinaan pengadilan) atau melanggar Pasal 216 KUHP. 
Berikut adalah konsekuensi hukum secara rinci:
  • Eksekusi Paksa (Perdata): Pengadilan dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta benda tergugat dan melelangnya untuk memenuhi putusan, termasuk jika perlu menggunakan bantuan aparat keamanan (polisi).
  • Contempt of Court (Penghinaan Pengadilan): Tindakan membangkang putusan dianggap merendahkan wibawa pengadilan.
  • Pidana Pasal 216 KUHP: Ketidakpatuhan terhadap perintah hukum dapat diancam pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda hingga Rp90 juta.
  • Denda Harian: Dalam beberapa perkara (terutama lingkungan atau TUN), hakim dapat menetapkan denda yang harus dibayar setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.
  • Sanksi Administratif (PTUN): Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dikenakan sanksi administratif, publikasi di media massa, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
  • Pembayaran Biaya: Pihak yang tidak patuh seringkali diperintahkan untuk menanggung seluruh biaya perkara yang timbul akibat ketidakpatuhannya. 

Dan pada Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur sanksi pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, atau berdasarkan permintaan) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pelanggaran ini diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. 

Kita akan mengambil langkah-langkah Hukum
Pidana setelah ketidakpatuhan Termohon agar dapat diadili sesuai peraturan dan 
perundang undangan serta KUHP yang berlaku, kita memasuki babak baru, kini bukan sekedar Perkara Perdata atau sengketa informasi semata, namun telah memasuki ranah Pidana, maka kita dari PKN akan Bergerak sesuai aturan hukum dan Perundang-undanga dan KUHP yang berlakututup Patar Sihotang. 
(TIM) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال