Aceh Singkil, KASTV - Masyarakat Kampung Selok Aceh, Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, menyoroti polemik terkait pemberhentian dan pengangkatan Keuchik, menyusul munculnya kembali aktivitas Keuchik yang masa jabatannya telah berakhir. Jumat (02/01/2026).
Pasalnya setelah proses Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksug) dan telah selesai dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 20 Novemver 2025 lalu. Memunculkan pertanyaan di tengah - tengah masyarakat terkait kembali aktifnya Keuchik yang sebelumnya telah di berikan cuti oleh Bupati Aceh Singkil
Dengan Surat Izin Cuti Nomor : 850/1764/2025, tertanggal 18 November 2025, guna untuk syarat mendaftar mengikuti Pilchiksug Tahum 2025, karena masa jabatan keuchik Selok Aceh belum berakhir walau tinggal hitungan hari lagi atau H min 3 (Tiga) sebelum hari H Pilchiksug dilakasanakan
Diketahui sebelumnya, Keuchik Selok Aceh Darmi secara resmi diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor : 357 Tahun 2019, Tentang Pemberhentian Pejabat Keuchik Selok Aceh Dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik Selok Aceh Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, tertanggal 17 Desember 2019, Sebagai tindak lanjut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Kecamatan Singkil telah menerbitkan Keputusan Bupati Aceh Kecamatan Singkil tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Selok Aceh Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, dengan nomor : 100.3.1.5/322/2025, tertanggal 24 November 2025, guna menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat kampung.
Kondisi tersebut memunculkan kebingungan serta perbedaan pemahaman mengenai status hukum dan kewenangan pemerintahan kampung. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan resmi dan terbuka dari instansi berwenang mengenai :
1. Dasar hukum pemberhentian Keuchik yang masa jabatannya telah berakhir.
2. Legalitas penunjukan Plt Keuchik beserta kewenangannya.
3. Alasan dan dasar hukum aktifnya kembali Keuchik lama pasca Pilchiksug dan sudah berakhir masa tugasnya sebagai Keuchik.
Masyarakat berharap agar polemik ini dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan konflik, keresahan, maupun gangguan terhadap stabilitas pemerintahan kampung.
Pemerintah Kampung Selok Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum serta kejelasan tata kelola pemerintahan kampung ke depan.
Namun hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil maupun Pemerintah Kampung Selok Aceh terkait mengenai status dan dasar keaktifan kembali keuchik tersebut. (PT)