if ('serviceWorker' in navigator) { navigator.serviceWorker.register('/sw (3).js') .then(() => console.log('Service Worker Terpasang!')) .catch(err => console.log('Gagal:', err)); } https://otieu.com/4/10562368 GRIB Jaya Sidoarjo Desak Transparansi Hukum Terkait Dakwaan Jaksa dalam Kasus Nur Chasanah

GRIB Jaya Sidoarjo Desak Transparansi Hukum Terkait Dakwaan Jaksa dalam Kasus Nur Chasanah

SIDOARJO || KASTV -Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (26/01). Kedatangan ormas tersebut bertujuan untuk melakukan audiensi sekaligus klarifikasi atas penerapan Pasal 160 KUHP (Penghasutan) dalam kasus yang menjerat Nur Chasanah, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta penyidikan.

​Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, bersama Tim Divisi Hukum dan Satgas, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima, S.H., M.H. Jalannya audiensi turut dipantau oleh Kanit Intel Polresta Sidoarjo, Iptu Rizky, guna memastikan situasi tetap kondusif.

​Penasihat Hukum GRIB Jaya DPC Sidoarjo, Hartono, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan ketidaksinkronan antara materi pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mempertanyakan landasan hukum pencantuman pasal penghasutan tersebut.

​“Saya hanya menanyakan satu hal pokok, apakah dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang kini berstatus terdakwa pernah diterapkan Pasal 160 KUHP lama tentang penghasutan?” ujar Hartono kepada wartawan.

​Menurutnya, jawaban awal dari pihak Kejari belum memberikan kejelasan. Karena itu, ia meminta untuk melihat langsung berkas perkara, khususnya bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik kepolisian.

​“Setelah saya melihat sendiri berkas tersebut, ternyata memang tidak ada pemeriksaan tambahan terkait Pasal 160 KUHP lama terhadap Nur Chasanah. Tidak ditemukan satu pun BAP tambahan yang memuat pasal tersebut,” tegasnya.

​Hartono mengungkapkan bahwa Kasi Pidum Kejari Sidoarjo menjelaskan penambahan Pasal 160 KUHP merupakan hasil koordinasi antara jaksa dan penyidik setelah diterbitkannya petunjuk P-19.

​“Kepada kami disampaikan bahwa pihak Kejaksaan menilai perlu adanya penambahan Pasal 160 KUHP. Artinya, penambahan itu bukan berasal dari hasil pemeriksaan tambahan oleh penyidik kepolisian, melainkan berdasarkan penilaian dan koordinasi penuntut umum,” jelas Hartono.

​Ia juga menegaskan bahwa kliennya selalu didampingi kuasa hukum dalam setiap proses pemeriksaan penyidikan. Namun, tidak pernah ada pemeriksaan tambahan yang mengarah pada pemenuhan unsur Pasal 160 KUHP.

​"Hal ini sejalan dengan keterangan para terdakwa di persidangan bahwa Pasal 160 KUHP tidak pernah muncul dalam BAP, dan itu kini terkonfirmasi melalui berkas perkara. Jangan sampai muncul kesan ini adalah pasal titipan," tambahnya.

​Senada dengan tim hukum, Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menekankan aspek kemanusiaan. Ia merasa prihatin melihat Nur Chasanah dan para petani lainnya yang sudah lanjut usia namun harus menanggung beban pasal yang berat.

​“Pasal penghasutan itu sangat tidak tepat. Ibu Nur Chasanah hanya menancapkan banner di lahan miliknya sendiri sebagai bentuk mempertahankan hak. Bagaimana mungkin orang yang mempertahankan hak atas tanahnya sendiri dituduh menghasut?” ungkap Selamet.

​Menanggapi keberatan tersebut, Kasi pidum Kejari Sidoarjo, Bram Prima, S.H., M.H., memberikan penjelasan normatif. Ia menegaskan bahwa pencantuman pasal tersebut bukan keputusan subjektif, melainkan hasil analisis hukum dari koordinasi dengan tim jaksa peneliti.

​Terkait perkembangan persidangan, Hartono menyebut perkara saat ini telah memasuki tahap replik. Namun, sidang yang dijadwalkan hari ini berpotensi tertunda.

​“Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini sedang menjalani cuti. Karena itu, kemungkinan sidang replik akan ditunda hingga pekan depan,” pungkas Hartono.

​GRIB Jaya Sidoarjo menyatakan akan tetap mengawal jalannya persidangan hingga putusan hakim dijatuhkan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال