SIDOARJO || JDN -Ketegangan yang kian meruncing antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo kini bukan lagi sekadar konsumsi politik meja makan, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas administrasi daerah. Fenomena pecah kongsi di pucuk pimpinan ini memicu kekhawatiran serius mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Praktisi hukum kenamaan, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, memberikan sorotan tajam terhadap polemik ini. Menurutnya, disharmoni di level eksekutif bukan sekadar persoalan personalitas, melainkan bentuk pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Bramada menekankan bahwa relasi kepala daerah dan wakilnya telah diatur secara konstitusional dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pembagian tugas antara Kepala Daerah (Pasal 65) dan Wakil Kepala Daerah (Pasal 66) bersifat komplementer, bukan kompetitif.
"Konstitusi memberikan mandat yang jelas mengenai pembagian tugas. Jika komunikasi tersumbat, maka yang dikorbankan adalah efektivitas pengambilan keputusan strategis," ujar Bramada. Sabtu, 24/1/26.
Ia menilai, jika konflik ini dibiarkan tanpa mediasi hukum dan politik yang jelas, Sidoarjo terancam mengalami stagnasi. Hal ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi yang termaktub dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana pejabat publik berkewajiban menjaga keberlangsungan layanan publik tanpa hambatan internal.
Kekhawatiran terbesar dari konflik ini adalah efek domino ke level birokrasi bawah atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dituntut untuk menjaga netralitas dan loyalitas kepada negara, bukan kepada faksi politik tertentu.
Dualisme loyalitas di kalangan pegawai dapat menyebabkan pelayanan publik menjadi lamban dan tidak efisien. Jika ASN terjebak dalam pusaran konflik atasan, maka integritas birokrasi Sidoarjo sedang dipertaruhkan. Hal ini secara otomatis mencederai semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah pusat.
Sebagai praktisi hukum yang memegang sertifikasi Certified Procurement Lawyer (CPLA), Bramada menggarisbawahi risiko fatal pada aspek pengadaan dan kebijakan publik.
Setiap kebijakan strategis, termasuk penyerapan anggaran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memerlukan sinkronisasi penuh di level eksekutif. Kebijakan yang lahir dari proses yang tidak harmonis atau melampaui kewenangan akibat konflik internal sangat rentan terhadap gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menutup pandangannya, Bramada mendesak adanya transparansi kepada publik. Rakyat Sidoarjo berhak mengetahui kondisi objektif di balik dinding pendopo, mengingat operasional pemerintahan dibiayai oleh pajak rakyat.
"Publik tidak boleh disuguhkan drama politik yang menghambat pembangunan. Harus ada rekonsiliasi yang berlandaskan pada aturan perundang-undangan, bukan sekadar kompromi politik sesaat," pungkasnya.(*)
