Dugaan Tambang Ilegal Mengancam Kawasan Peneluran Penyu Belimbing di Tambrauw

Dugaan Tambang Ilegal Mengancam Kawasan Peneluran Penyu Belimbing di Tambrauw

Tambrauw, Papua Barat Daya (KASTV)— Dugaan aktivitas pertambangan ilegal dilaporkan terjadi di kawasan peneluran Penyu Belimbing di wilayah Kabupaten Tambrauw. Informasi ini mencuat dari pesan singkat yang diterima redaksi, di mana seorang warga meminta bantuan pemantauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam pesan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa terdapat pekerjaan tambang yang berpotensi merusak kawasan konservasi, khususnya habitat peneluran Penyu Belimbing yang selama ini dikenal sebagai salah satu aset ekologi penting di Papua Barat Daya dan bahkan dunia.

“Mohon bantuan untuk memantau di daerah peneluran Penyu Belimbing, karena ada pekerjaan tambang ilegal, mereka grub dari manokwari” demikian kutipan pesan yang diterima redaksi.

Kawasan pesisir Tambrauw selama ini telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi dan dikenal sebagai salah satu lokasi peneluran Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), spesies langka yang dilindungi undang-undang dan terancam punah. Setiap aktivitas pertambangan, terutama yang dilakukan tanpa izin resmi, berpotensi menimbulkan kerusakan permanen terhadap ekosistem pesisir, termasuk abrasi, pencemaran air, serta gangguan langsung terhadap siklus hidup penyu.

Aktivis lingkungan di Papua Barat Daya menilai, jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga kejahatan lingkungan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi konservasi satwa dilindungi.

“Tambrauw dikenal sebagai kabupaten konservasi. Jika tambang ilegal dibiarkan masuk ke kawasan peneluran penyu, itu sama saja dengan membunuh komitmen daerah terhadap perlindungan lingkungan,” ujar salah satu pegiat lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat mendesak agar dilakukan pengecekan lapangan secara langsung, serta penindakan tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.

Redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (AJ)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال