Demi Pelayanan Publik, GRIB Jaya Sidoarjo Tuntut Rekonsiliasi Kepala Daerah.

Demi Pelayanan Publik, GRIB Jaya Sidoarjo Tuntut Rekonsiliasi Kepala Daerah.

SIDOARJO || KASTV -Minggu (25/1/26)  Ketidakharmonisan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang kian meruncing memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo mendesak kedua pimpinan daerah tersebut segera melakukan rekonsiliasi demi menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

​Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, memberikan teguran keras dan mengingatkan bahwa konflik internal di pucuk pimpinan hanya akan menghambat akselerasi pembangunan di Kota Delta.

​Selamet menekankan bahwa keretakan hubungan ini bukan sekadar urusan personal, melainkan ancaman nyata bagi koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, ego sektoral pimpinan berisiko tinggi membuat roda pemerintahan macet.

​"Kami di GRIB Jaya Sidoarjo sangat menyayangkan jika dinamika ini dibiarkan berlarut-larut. Bupati dan Wakil Bupati dipilih oleh rakyat untuk bekerja bersama, bukan untuk saling menunjukkan ego. Sidoarjo punya banyak PR pembangunan yang harus diselesaikan," tegas Selamet kepada awak media.

​Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh dijadikan korban akibat komunikasi yang buntu di level pimpinan. 

"Jangan sampai mesin pemerintahan macet hanya karena polemik ini," imbuhnya.

​Dalam pernyataannya, GRIB Jaya menyoroti tiga poin utama yang harus segera dibenahi oleh pasangan kepala daerah tersebut:

1. ​Prioritas Pelayanan Publik, Masyarakat membutuhkan realisasi program kerja dan solusi konkret atas permasalahan daerah, bukan drama politik.

1. Etika Birokrasi, Hubungan yang retak berdampak sistemik pada koordinasi antar-OPD dan rendahnya penyerapan anggaran.

3. ​Kondusivitas Wilayah, Dibutuhkan komunikasi intensif untuk mendinginkan suasana politik daerah agar tetap stabil.

​Secara konstitusional, keharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

​Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf b, Wakil Kepala Daerah memiliki tugas membantu Kepala Daerah dalam memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 67, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib memelihara stabilitas pemerintahan serta menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

​Ketidakharmonisan yang berlarut-larut dinilai berpotensi melanggar sumpah jabatan yang diatur dalam Pasal 61, di mana pimpinan daerah berjanji memenuhi kewajiban seadil-adilnya demi bakti kepada bangsa dan negara.

​Selamet menegaskan bahwa GRIB Jaya Sidoarjo akan terus mengawal jalannya pemerintahan sebagai fungsi kontrol sosial yang independen. Ia juga mendesak pihak legislatif (DPRD Sidoarjo) serta tokoh masyarakat untuk segera turun tangan mengambil langkah mediasi.

​"Harus ada langkah konkret. Jika dibiarkan, pembangunan Sidoarjo akan stagnan. Kepentingan rakyat harus diletakkan di atas segalanya," pungkas Selamet.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال