BIPPHUM Desak Bupati dan DPRD PPU Bentuk Satgas Mafia Tanah dan Anggaran, Ultimatum 7 Hari

BIPPHUM Desak Bupati dan DPRD PPU Bentuk Satgas Mafia Tanah dan Anggaran, Ultimatum 7 Hari

 

Penajam, KASTV – Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM) melayangkan pernyataan sikap dan tuntutan keras kepada Bupati serta DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terkait dugaan kuat praktik mafia tanah dan penyimpangan anggaran daerah.

Dalam pernyataan tertulis bertanggal 22 Januari 2026, BIPPHUM menegaskan bahwa sikap tersebut dilandasi amanat UUD 1945 Pasal 28F tentang hak masyarakat memperoleh dan menyampaikan informasi, serta Pasal 23E terkait pengawasan keuangan negara oleh lembaga independen, termasuk hasil pemeriksaan BPK RI.

BIPPHUM bersama tokoh adat dan masyarakat PPU memberikan tenggat waktu 7 hari kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati PPU untuk menindaklanjuti lima tuntutan utama yang dinilai mendesak dan krusial bagi penyelamatan keuangan daerah.

Ketua BIPPHUM menilai, dugaan penyimpangan dalam belanja modal pengadaan tanah dan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

“Jika negara abai dan wakil rakyat diam, maka hukum kehilangan maknanya. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dikelola secara ugal-ugalan,” tegas pernyataan tersebut.

Adapun tuntutan yang disampaikan BIPPHUM antara lain:

Mendesak Bupati PPU membentuk Satgas Mafia Tanah serta membatalkan seluruh belanja modal pengadaan tanah yang diduga cacat hukum.

Mendesak DPRD PPU membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal aspirasi masyarakat dan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

Mendesak DPRD dan Bupati PPU membentuk Satgas Khusus Mafia Anggaran guna membongkar dugaan korupsi belanja barang dan jasa TA 2024.

Mendesak Bupati PPU segera mencopot kepala dinas yang diduga mengelola APBD tidak sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI TA 2024.

Mendesak DPRD PPU menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat UUD 1945.

BIPPHUM juga memperingatkan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditetapkan, maka pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dengan melibatkan massa yang lebih luas.

“Ini bukan ancaman, tapi peringatan konstitusional. Rakyat berdaulat dan berhak menuntut keadilan,” tutup pernyataan BIPPHUM.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Penajam Paser Utara maupun DPRD PPU belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan. (NH)

Editor: redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال