Jakarta, (KASTV) _ 24 Januari 2026, Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyatakan dukungan penuh dan terbuka terhadap gerakan masyarakat Parigi yang menolak keterlibatan PT Sinar Putra Mahaba (PT SPM )sebagai pelaksana proyek lanjutan pembangunan Bendungan Laiba. Penolakan tersebut dinilai memiliki alasan objektif, rasional, dan berbasis pada pengalaman empiris masyarakat terdampak langsung.
AP2 Indonesia memandang bahwa pembangunan bendungan sebagai proyek strategis nasional seharusnya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun AP2 Indonesia dari masyarakat Parigi, terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi penolakan terhadap PT SPM, antara lain:
1. Minimnya komunikasi dan partisipasi masyarakat
Masyarakat menilai PT SPM tidak membangun komunikasi yang baik, terbuka, dan berkelanjutan dengan warga terdampak. Proses sosialisasi dinilai lemah dan berbanding terbalik dengan realisasi lapangan, bersifat sepihak, serta tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting yang berkaitan langsung dengan ruang hidup mereka.
2. Dugaan penggunaan BBM ilegal dalam aktivitas proyek
Terdapat indikasi kuat di lapangan mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk mendukung operasional alat berat dan aktivitas konstruksi. Jika benar, praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap prinsip legalitas dan keselamatan operasional.
3. Potensi pelanggaran terhadap standar lingkungan dan sosial
Masyarakat mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap lingkungan hidup, termasuk degradasi lahan, gangguan ekosistem, serta risiko sosial-ekonomi yang tidak dikelola secara memadai. Kekhawatiran ini diperparah oleh tidak adanya mekanisme pengaduan dan respons cepat dari pihak perusahaan.
4. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pelaksana proyek
Akumulasi dari buruknya komunikasi, dugaan pelanggaran hukum, serta minimnya keterbukaan informasi telah menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PT SPM sebagai pelaksana proyek strategis.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa penolakan masyarakat Parigi bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.
“Pembangunan bendungan harus berorientasi pada kepentingan publik jangka panjang, bukan sekadar mengejar target fisik proyek. Ketika pelaksana proyek gagal membangun komunikasi sosial, diduga melanggar hukum, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan, maka penolakan masyarakat adalah konsekuensi yang wajar dan konstitusional,” tegas Fardin.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat Parigi, Senin mendatang AP2 Indonesia akan bertandang ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk:
1. Mendesak evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap kinerja PT SPM pada proyek Bendungan Laiba;
2. Meminta Kementerian PUPR melakukan audit kepatuhan hukum, termasuk aspek penggunaan BBM, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan;
3. Mendorong agar PT SPM dipertimbangkan masuk dalam daftar hitam (black list) apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja.
AP2 Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis nasional tidak hanya diukur dari penyelesaian konstruksi, tetapi juga dari keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta legitimasi publik.
“Negara tidak boleh abai terhadap suara masyarakat. Jika Kementerian PUPR menghendaki pembangunan yang berkelanjutan dan berintegritas, maka evaluasi terhadap PT SPM adalah langkah yang tidak bisa ditawar,” tutup Fardin.
