Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Kediri: AMI Bongkar Kejanggalan Fatal, Desak Status Tersangka

Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Kediri: AMI Bongkar Kejanggalan Fatal, Desak Status Tersangka

KEDIRI || KASTV - Integritas lembaga legislatif Kabupaten Kediri kini berada di titik nadir. Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Agus Abadi (AA), tengah menjadi sorotan tajam setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) membongkar dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat administratif pencalonan hingga dirinya berhasil menduduki kursi wakil rakyat.

​Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, membeberkan sejumlah anomali fatal pada ijazah SMA atas nama Agus Abadi yang diklaim terbitan SMA Jaya Sakti Surabaya tertanggal 10 Juni 1993. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah penggunaan atribut sekolah yang tidak sesuai dengan zamannya.

​"Pada dokumen tersebut, tercantum stempel sekolah yang baru berlaku tahun 2009. Secara logika administrasi pendidikan, ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin ijazah tahun 1993 menggunakan stempel versi 16 tahun setelahnya? Ini jelas menabrak kaidah keabsahan dokumen negara," ungkap Baihaki.

​Selain masalah stempel, AMI juga menyoroti absennya sidik jari pada ijazah tersebut. Padahal, sidik jari merupakan elemen pengaman vital sekaligus identitas keaslian dokumen pendidikan yang lazim digunakan untuk proses legalisasi.

​Dugaan pemalsuan ini semakin diperkuat oleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran administratif terhadap Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tertanggal 10 Juni 1993, nama Agus Abadi tidak ditemukan dalam arsip maupun berkas sekolah yang diserahkan ke Dinas Pendidikan.

​Lebih mengagetkan lagi, proses legalisir ijazah tersebut tidak tercatat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo—wilayah administrasi yang seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen tersebut.

​"Fakta ini menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak memiliki jejak administratif yang sah, baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," tegas Baihaki.

​Menanggapi mandeknya kasus ini, AMI mendesak Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk segera menetapkan status tersangka kepada Agus Abadi. AMI menilai lambannya penanganan perkara ini dapat merusak citra penegakan hukum di mata publik.

​"Tidak boleh ada pembiaran. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun harus tunduk pada hukum tanpa kecuali," cetus Baihaki dengan nada tegas.

​Tak hanya jalur pidana, AMI juga melayangkan desakan keras kepada Ketua Umum PDI Perjuangan agar segera mengambil tindakan disiplin organisasi berupa pemecatan terhadap AA. Menurut AMI, dugaan penggunaan ijazah ilegal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika politik dan mandat rakyat.

​"Partai politik harus menjadi garda terdepan menjaga moral demokrasi. Menutup mata sama artinya membiarkan kebohongan dilegalkan," tambahnya.

​Secara hukum, penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. Selain itu, tindakan ini juga melanggar UU Pemilu serta regulasi pencalonan pejabat publik yang mewajibkan keabsahan dokumen persyaratan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Agus Abadi, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh Aliansi Madura Indonesia.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال