MOJOKERTO || KASTV -Polemik penutupan usaha penggilingan plastik PVC di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kian memanas. Hingga Senin (29/12/2025), Kepala Desa Kupang, Andridi S.H., dinilai publik tidak memiliki taji dalam menghadapi dugaan aksi premanisme dan intervensi yang dilakukan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pengusaha asal Surabaya, Krisna.
Ketidakjelasan sikap Pemdes Kupang terlihat saat tim media mendatangi kantor desa pukul 10.00 WIB. Kades Andridi tidak berada di tempat, bahkan akses komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp pribadinya tidak direspon. Kondisi serupa terjadi di Kantor Kecamatan; Camat Jetis dilaporkan tidak ada di tempat, sementara Sekcam tengah cuti sakit.
Krisna, pemilik usaha yang merasa disudutkan, mengungkapkan kekecewaannya atas janji manis Kades yang tak kunjung terealisasi.
"Pak Kades berjanji membantu perizinan seminggu setelah insiden pengancaman itu, tapi faktanya nihil. Justru pada Rabu (24/12), tempat kami digeruduk Dinkes, DLHK, dan Satpol PP," ungkap Krisna, Minggu (28/12) malam.
Ironisnya, sidak mendadak tersebut dipicu oleh surat yang dilayangkan oknum BPD ke kedinasan tanpa sepengetahuan Kades. Krisna mempertanyakan efektivitas fungsi kepemimpinan di Desa Kupang.
"Bagaimana bisa BPD melangkahi wewenang Kades? Bahkan dugaan ancaman premanisme terjadi di depan mata perangkat desa, namun Kades seolah membiarkan BPD berkuasa penuh," cetusnya.
Persoalan ini diduga bermula dari sentimen pribadi usai adanya teguran terkait pembuangan limbah di sungai dekat lokasi usaha. Buntutnya, muncul surat keputusan Musdes pada 16 November 2025 yang menutup paksa usaha Krisna tanpa proses klarifikasi.
Krisna kini menuntut tiga poin ketegasan: Musdes rehabilitasi nama baik, bantuan izin operasional sesuai janji Kades, dan sanksi tegas bagi oknum BPD atas dugaan premanisme.
Secara hukum, tindakan oknum BPD tersebut berpotensi melanggar Pasal 335 dan 170 KUHP terkait pengancaman dan kekerasan, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan terlibat tindakan premanisme, anggota BPD terancam sanksi administratif hingga pemberhentian tidak hormat. Publik kini menunggu, apakah hukum akan tegak ataukah kekuasaan oknum BPD akan terus membungkam keadilan di Desa Kupang.(*)

