Paksa Lantik DPRK Sorong Selatan, Fami Laporkan Gubernur Elisa Kambu ke Kemendagri

Paksa Lantik DPRK Sorong Selatan, Fami Laporkan Gubernur Elisa Kambu ke Kemendagri

Sorong Selatan, Papua Barat Daya — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kembali menjadi sorotan publik setelah memaksakan pelantikan anggota DPRK Sorong Selatan, meski sengketa hukum terkait hasil pemilihan legislatif masih berada di tahap kasasi Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan mencederai asas negara hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh pejabat pemerintah.


Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Sulaeman bersama tim Marthentesia dkk, menegaskan bahwa tindakan pemerintah provinsi tersebut jelas-jelas melanggar konstitusi.


“Ini perbuatan yang sangat bertentangan dengan hukum dan prinsip negara hukum. Kami tidak akan tinggal diam. Proses hukum harus dihormati,” tegas Adv. Sulaeman.


Ia menambahkan, pelantikan sepihak ini bukan hanya merugikan pihak Penggugat secara politik, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum di daerah tersebut.


Di sisi lain, Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Advokat Sulkipani Thamrin, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Penggugat.


“Kami sepakat dengan Adv. Sulaeman untuk menempuh upaya hukum yang benar dan sesuai aturan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” ujarnya.


Menurut Adv. Sulkipani, demonstrasi yang digelar masyarakat siang tadi menjadi bukti bahwa keadilan belum dirasakan sepenuhnya. Aksi tersebut juga menunjukkan bahwa kekuasaan masih menjadi faktor dominan yang menekan proses demokrasi di Sorong Selatan.


FAMI juga menegaskan bahwa Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, telah dilaporkan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan aduan ini telah diterima secara administratif dan kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Selain itu, FAMI bersama tim hukum Penggugat sedang menyiapkan gugatan class action dan langkah hukum lanjutan lainnya untuk memastikan proses hukum tidak dimanipulasi.


Para pengamat hukum menilai pelantikan yang dilakukan di tengah sengketa hukum masih berjalan dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Jika tidak ditindak tegas, tindakan semacam ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta membuka peluang intervensi politik dalam proses hukum.


Federasi Advokat Muda Indonesia menekankan komitmen mereka untuk terus mendampingi Penggugat dalam menegakkan kebenaran. Mereka menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima, dan tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih tinggi dari aturan yang berlaku.


“Kami akan memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar formalitas,” pungkas Adv. Sulkipani Keawak Media Di Pelataran Gedung Mahkamah Konstitusi


Hingga Berita ini ditayangkan belum ada Pernyataan Resmi dari Pihak Pemerintah Gubernur Papua Barat Daya.


Ikwan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال