Opini oleh Damai Hari Lubis - Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP)
Menteri Agama 2025-2029 Nasaruddin Umar, mengatakan Sabtu
(6/12/2025), bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar perayaan Natal
bersama tahun ini.
Dalam narasi lainnya pada isi sambutannya sang Menag seolah
membanggakan kebijakan yang Ia buat, "bahwa perayaan Natal bersama ini
perdana digelar Kemenag sejak Indonesia merdeka. Hal ini disampaikannya saat
acara Natal Tiberias 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Secara substansi konotasi daripada narasi Nasaruddin,
terkandung makna 'dirinya Menag yang paling hebat dan moderat' sejak NRI merdeka.
Namun yang sebenarnya justru Nasaruddin Menag pertama yang
melanggar pasal 29 ayat (2) UUD. 1945. Karena dalam konstitusi dasar UUD 1945
sungguh-sungguh menjamin kebebasan atau kemerdekaan beragama bagi setiap WNI
untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, serta Pasal 28E ayat (1)
juga menegaskan hak setiap WNI untuk bebas memeluk agama dan beribadat sesuai
keyakinannya, dalam hal ini adalah ibadah natal bagi umat kristiani.
Implementasi lainnya dalam kehidupan sehari-hari negara juga memberikan hak
libur nasional untuk hari raya keagamaan (Hari Raya Iedul Fitri dan Iedul Adha,
Natal, Waisak dan Tahun Baru Saka/ Nyepi), serta praktiknya terdapat mata
pelajaran pendidikan agama di sekolah, dan kebebasan mendirikan tempat ibadah
(dengan syarat tertentu), namun tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh
melanggar hak asasi orang lain atau ketertiban umum.
Maka bukan tidak mungkin Nasaruddin bakal menyasar kepada
ide 'perayaan bersama umat muslim dan kristiani untuk bersama sama merayakan
Waisak, Nyepi bahkan Imlek.
Sehingga dari sisi pandang hukum keputusan Menag Nasaruddin,
jika publik mau, baik muslim maupun Nasrani dapat mengajukan upaya hukum
melalui PTUN dan atau JR lewat Mahkamah Agung untuk membatalkan Surat Keputusan
Natal Bersama yang dibuat selaku Menag RI.
