Masyarakat Marombo Minta Kepala Kejaksaan Agung Turun Tinjau Tambang di PT. Tristako Mineral Makmur

Masyarakat Marombo Minta Kepala Kejaksaan Agung Turun Tinjau Tambang di PT. Tristako Mineral Makmur

 


Kendari (KASTV) - Masyarakat Marombo di Kabupaten Konawe Utara mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk turun langsung melihat aktivitas tambang yang diduga ilegal milik PT. Tristako Mineral Makmur,  yang hingga saat ini disebut masih terus beroperasi melalui dermaga perusahaan tersebut. Aktivitas pengiriman ore nikel disebut menggunakan kargo milik Rahman Pagala, yang menurut warga dibekingi oknum berinisial RO, yang dikenal sebagai anggota BIN.


Warga menilai aparat yang berada di wilayah tambang tanpa kejelasan status justru semakin meresahkan masyarakat lokal. Untuk itu, masyarakat meminta agar aparat tersebut segera ditarik kembali ke satuan asalnya dan tidak dipelihara di wilayah tambang yang belum memiliki legalitas jelas.


Masyarakat juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai hanya sibuk rapat tanpa tindakan nyata. Mereka mencontohkan pernyataan Kajati Sultra yang sebelumnya menyebut telah menutup 25 tambang ilegal, namun di lapangan aktivitas tambang ilegal justru masih banyak yang tetap beroperasi menggunakan dokumen terbang dan distribusi melalui jalur laut.


Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti menyuarakan kondisi ini sampai pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang diduga ilegal, menindak para pemilik dan oknum pembeking, serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat di Marombo.


“Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas informasi dan temuan yang beredar. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan yang berimbang, sesuai dengan prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.” (***)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال