Sorong (KASTV) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan memeriksa Kantor Urusan Agama (KUA) SP 4, Kabupaten Sorong, terkait dugaan persoalan kepemilikan lahan yang hingga kini disebut masih tercatat sebagai aset milik PT Pertamina.
Desakan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi Kantor KUA SP 4 diduga belum sah dilepaskan dari kepemilikan Pertamina. Namun demikian, aktivitas pembangunan dan penggunaan lahan tersebut tetap berjalan sebagaimana fasilitas negara
Sejumlah pihak menduga terdapat oknum Kementrian Agama di Wilayah yang bermain di dalam, khususnya dalam proses administrasi, peralihan status lahan, hingga dugaan pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang jelas. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset negara.
“Jika benar tanah tersebut masih milik Pertamina, maka perlu ditelusuri siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang memproses administrasinya, dan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Publik menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat menyangkut aset negara serta potensi kerugian negara jika digunakan tanpa mekanisme hibah atau pelepasan aset yang sah. Oleh karena itu, KPK diminta melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya praktik korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KUA SP 4 Kabupaten Sorong maupun dari PT Pertamina terkait status kepemilikan tanah dimaksud. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.
Editor: redaksi
