Kemenangan Hak Publik: KI Jatim Putuskan Sengketa Informasi PKN vs Pemkab Sidoarjo

Kemenangan Hak Publik: KI Jatim Putuskan Sengketa Informasi PKN vs Pemkab Sidoarjo

Sidoarjo || KASTV -Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 3 Desember 2025, secara resmi membacakan putusan atas sengketa informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Putusan yang mengakhiri sidang ajudikasi nonlitigasi perkara Nomor 016/III/KI-Prov. Jatim-PS/2022 ini menjadi momentum penegasan kuat akan hak konstitusional publik untuk mengakses dokumen informasi, terutama yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran daerah.

​Sengketa ini berpusat pada permohonan PKN Sidoarjo terhadap dokumen-dokumen Pemkab yang dinilai bersifat publik dan non-rahasia, sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat. Putusan KI Jatim secara esensial merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 4 ayat (1) yang secara eksplisit menyatakan Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik.

​Lebih lanjut, dokumen yang diminta oleh PKN, yang berkaitan dengan keuangan dan pertanggungjawaban, dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala sesuai Pasal 9 UU KIP. Dalam konteks pemerintahan daerah, akses ini diperkuat oleh asas-asas umum penyelenggaraan negara, yaitu transparansi dan akuntabilitas.

​Sidang ajudikasi yang berlangsung kondusif di Ruang Sidang KI Jatim, Jalan Bandilan, ditutup tepat pada pukul 10.35 WIB. Kedua pihak langsung menerima dokumen putusan resmi.

Perwakilan Pemkab Sidoarjo, Mohamad Wildan, menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen Pemkab terhadap transparansi. 

"Alhamdulillah, kami sudah memenuhi seluruh permintaan informasi sesuai yang dimohonkan. Pemkab Sidoarjo berkomitmen penuh pada keterbukaan informasi publik," ujar Wildan.

​Ia menambahkan bahwa putusan ini adalah angin segar bagi demokratisasi dan transparansi, agar ke depan kita bisa bersama-sama membangun Sidoarjo secara lebih terbuka, akuntabel, dan berkeadilan.

​Di sisi lain, Deni selaku perwakilan PKN Sidoarjo, menyatakan menerima putusan tersebut untuk sementara. Namun, PKN akan segera melakukan evaluasi mendalam terkait kelengkapan dokumen yang diterima.

​"Kami akan berkoordinasi dengan ketua umum dan semua peserta untuk menentukan langkah selanjutnya. Kekhawatiran kami adalah kemungkinan adanya informasi yang belum terpenuhi, yaitu terkait dua dokumen yang nilai informasinya belum kami terima," jelas Deni, menyoroti pentingnya memastikan satu dokumen yang diserahkan Pemkab telah mencakup seluruh informasi yang dimohonkan.

​Sengketa ini kembali menggarisbawahi peran strategis Komisi Informasi sebagai pilar demokrasi dalam menjembatani perbedaan antara Badan Publik (pemerintah daerah) dan pemohon informasi (masyarakat atau lembaga pemantau).

​Inti dari sengketa ini bukan sekadar terpenuhinya permintaan data, tetapi merupakan penegasan bahwa keterbukaan informasi adalah hak fundamental publik yang harus dijaga dan dilaksanakan konsisten oleh semua institusi negara.

​Dengan adanya akses informasi yang terbuka dan menyeluruh terutama yang bersifat non-rahasia dan merupakan bentuk pertanggungjawaban anggaran  pengawasan publik dapat berjalan lebih efektif. Hal ini secara langsung akan meningkatkan mutu pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel di Kabupaten Sidoarjo.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال