MUNA (KASTV) - Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna Indonesia (IPPMI) mendesak Kejaksaan Negeri Muna untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan pengaman pantai di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kemarin Senin (15/12/2025).
Proyek senilai Rp 28 miliar yang dikerjakan oleh PT. PINAR JAYA PERKASA ini diduga mengalami penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
IPPMI menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pekerjaan yang tidak prosedural, penggunaan material yang tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED), serta kelalaian dari pihak pelaksana dan pihak terkait. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dan kerusakan dini.
IPPMI menuntut Kejaksaan Negeri Muna untuk:
1. Mengusut tuntas proyek pembangunan pengaman pantai di Kota Raha.
2. Memanggil dan memeriksa Dirut PT. PINAR JAYA PERKASA.
3. Mengaudit proyek pembangunan pengaman pantai.
4. Menelusuri aliran fee proyek pembangunan pengaman pantai.
IPPMI berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan proyek daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
