SIDIKALANG, Dairi || KASTV - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, diterpa isu tak sedap terkait dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pendidikan. Kepala Sekolah berinisial MS diduga kuat melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan melakukan praktik pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang disinyalir sebagai pungutan liar (pungli).
Dugaan ini semakin menguat mengingat adanya imbauan dari Gubernur Sumatera Utara, yang menyerukan kebijakan semua gratis dan melarang kutipan SPP mulai tahun ajaran baru 2025. Namun, laporan di lapangan menunjukkan SMKN 1 Sidikalang tetap memungut SPP hingga saat ini.
Inti masalah terletak pada interpretasi dan implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Pasal 10 ayat (2) Permendikbud tersebut jelas menyatakan bahwa Komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan pungutan.
Pungutan (Diduga SPP) Cenderung memiliki jumlah yang sama, dipatok, rutinitas, dan bersifat wajib dengan sanksi tertentu.
"Pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Sidikalang terhadap 1.248 orang siswa-siswinya sudah dipatokkan Rp 60.000 per bulan per siswa, bahkan untuk siswa yang masuk kategori anak tidak mampu/miskin," ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, sambil menunjukkan bukti pembayaran SPP kepada awak Media.
Wali murid tersebut mempertanyakan hasil musyawarah Komite Sekolah dan Kepala Sekolah yang menetapkan nominal tersebut, serta fungsinya, "Apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honor GTT?"
Kecurigaan publik semakin mendalam ketika dugaan pungutan SPP ini dikaitkan dengan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana BOS Tahap 1 dan 2 Tahun 2024 yang dilaporkan secara daring (online) kepada Kementerian Pendidikan, Kepala Sekolah SMKN 1 Sidikalang diduga telah menganggarkan komponen pembayaran honor dengan nominal fantastis, mencapai Rp 591.270.000.
Jika Dana BOS sudah mengalokasikan anggaran yang besar untuk pembayaran honor guru/staf non-ASN, maka pengutipan SPP sebesar Rp 60.000 per siswa (dengan total estimasi {Rp } 60.000 )1.248 \{ siswa} {Rp } 74.880.000 per bulan) patut dipertanyakan peruntukannya.
"Oleh sebab itu, kami menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp 60.000/siswa ini menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah," tegas perwakilan wali murid.
Untuk menyajikan berita yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Sidikalang berinisial MS melalui aplikasi WhatsApp terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan kutipan SPP ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah tersebut memilih untuk tidak memberikan jawaban atau tanggapan apa pun.
Menyikapi hal ini, awak Media bersama wali murid mendesak kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera menindaklanjuti Laporan Informasi ini. Laporan ini diharapkan menjadi dasar untuk melengkapi data-data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP di SMKN 1 Sidikalang Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024.(Yety/M. Muhajir)
