Jakarta || KASTV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba berskala besar pasca-kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita hampir 200.000 butir ekstasi dan menetapkan seorang residivis berinisial MR (43) sebagai tersangka.
Konferensi pers terkait pengungkapan spektakuler ini digelar pada Selasa, 25 November 2025, di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Nissan X-Trail hitam berplat nomor D 1160 UN.
"Kami ingin menyampaikan terkait kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung. Mobil X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN warna hitam tersebut ternyata membawa ratusan ribu ekstasi," ungkap Kombes Pol Sunario.
Saat petugas, yang terdiri dari anggota PJR, petugas tol, dan anggota TNI, melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian—tempat pengemudi awalnya menghilang—mereka menemukan enam tas mencurigakan di dalam mobil. Tas-tas tersebut berisi total 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk. Barang haram tersebut disinyalir akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Lampung, identitas pengemudi sekaligus pemilik barang berhasil diungkap. Tersangka berinisial MR (43), seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Tangerang.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka MR adalah residivis narkoba dengan usia 43 tahun," jelas Kombes Pol Sunario.
Penyebab kecelakaan ini MR menggunakan sabu sebelumnya dan diduga kuat kelelahan saat mengemudi, mengingat kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.40 WIB.
Dari keterangan tersangka, terungkap bahwa MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk mengambil ekstasi tersebut di Palembang.
MR berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel. Di sana, ia menerima enam tas berisi ekstasi yang diletakkan di dalam mobil Terios yang sengaja tidak dikunci.
Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum memulai perjalanan menuju Jakarta, yang kemudian terhenti karena kehabisan bahan bakar, disusul kecelakaan.
Saat ini, penyidik tengah memburu U, yang diduga sebagai pengendali jaringan sekaligus pemilik mobil Terios. Jalur distribusi ekstasi ke Palembang juga menjadi fokus penyelidikan lanjutan.
Menanggapi penemuan lencana di dalam mobil tersangka, Kombes Pol Sunario dengan tegas membantah adanya keterlibatan aparat kepolisian.
"Lencana resmi Polri memiliki ciri khusus dan nomor seri yang terdaftar. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi, sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Bareskrim Polri. Kombes Pol Sunario menegaskan komitmen institusi untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk U yang saat ini masih buron," pungkasnya.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba, serta akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia.(*)

