google-site-verification: google19aae1ae27204b1b.html Skandal Mega Ilegal Mining di Jantung IKN Terbongkar: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penjual Batu Bara dari Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto | KASUARITV

Skandal Mega Ilegal Mining di Jantung IKN Terbongkar: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penjual Batu Bara dari Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

Jakarta || KASTV -Jaringan terorganisir penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan konservasi strategis nasional, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. 

Pengungkapan ini sekaligus menyingkap modus licik penggunaan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi sebagai kedok untuk melegalkan hasil tambang ilegal.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat lokasi penambangan ilegal berada di wilayah yang masuk dalam delineasi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dan kerusakan ekosistem yang masif.

​Dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (8/11/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., memaparkan secara rinci modus yang digunakan para pelaku.

Penyidik berhasil menangkap tersangka utama berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. MH diketahui berperan ganda sebagai kuasa penjualan CV. BM dan Direktur CV. WU.

​"Modus yang digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi milik CV. WU untuk seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang legal,” ungkap Brigjen Pol Irhamni.

​Meskipun CV. WU memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan tersebut diduga kuat hanya menjadi kedok karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Praktik ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir dalam penjualan batu bara yang merusak Tahura Bukit Soeharto.

​Dari hasil penyidikan, Polri menyita sejumlah besar barang bukti yang mengindikasikan skala kejahatan yang luas:

214 kontainer berisi batu bara yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.


Dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH yang menjadi bukti transaksi hasil penjualan ilegal.

​Brigjen Pol Irhamni menegaskan, barang bukti tersebut membuktikan adanya jejaring terorganisir dalam praktik penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi.

​Atas perbuatannya, dua tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Tersangka MH dijerat Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Tersangka AS dijerat Pasal 159 UU Minerba, karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan memberikan laporan tidak benar terkait hasil tambang.

"Kami juga sedang mendalami aliran dana hasil tambang ilegal ini melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Irhamni, seraya menyebut penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemegang IUP lain.

​Pengungkapan ini dinilai krusial karena Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting dan strategis, khususnya sebagai bagian dari wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

​“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

​Dukungan penuh datang dari Otorita IKN. Dr. Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN, mengapresiasi langkah cepat penegakan hukum ini.

​“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan IKN yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” kata Dr. Myrna.

​Langkah tegas ini diharapkan menjadi penanda penting komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian Tahura Bukit Soeharto dan marwah Ibu Kota Nusantara dari ancaman perusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال