JAKARTA || KASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
Sugiri terjerat dalam tiga klaster perkara sekaligus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan rincian ketiga klaster tersebut dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
"Dari ketiga klaster perkara dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi)," kata Asep Guntur Rahayu.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana, dan pihak swasta Sucipto.
Keempatnya telah langsung ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Kasus yang menjerat Sugiri Sancoko meliputi berbagai modus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta:
Sugiri Sancoko sebagai Bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.(*)
