Kota Probolinggo || KASTV -Praktik haram Uji KIR tanpa kehadiran kendaraan atau yang dikenal sebagai KIR Siluman di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo kembali terkuak dan memicu kemarahan publik. Dugaan praktik ilegal ini disinyalir telah berlangsung sistematis selama berbulan-bulan, meloloskan kendaraan tanpa pemeriksaan fisik, dan secara langsung mengancam keselamatan masyarakat di jalan raya.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa sejumlah oknum petugas di UPT PKB Kota Probolinggo secara sengaja mengeluarkan bukti lulus uji KIR (Sertifikat Laik Jalan) meskipun kendaraan yang bersangkutan tidak pernah dihadirkan ke lokasi pengujian.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, memberikan kecaman keras terhadap penyimpangan ini. Ia menilai praktik "KIR Siluman" bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum berat yang membahayakan nyawa.
“Kami mengecam keras dugaan praktik KIR siluman di Kota Probolinggo. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat. Kendaraan yang tidak diuji tapi diberikan sertifikat laik jalan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (27/11/2025).
Baihaki menekankan bahwa praktik ini merupakan bukti nyata penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Dishub Kota Probolinggo.
AMI mendesak Wali Kota Probolinggo untuk bertindak cepat dan tegas, tidak hanya sebatas sanksi ringan, tetapi mencopot semua pejabat yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Wali Kota Probolinggo agar tidak tutup mata. Kadishub, Kepala UPT PKB, dan oknum-oknum terlibat harus dicopot dan diproses hukum. Ini merusak integritas pelayanan publik,” serunya.
AMI bahkan mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dugaan pola manipulasi verifikasi dengan menggunakan foto kendaraan yang sama dan hanya mengganti data teknis seperti nomor rangka dan mesin untuk menyamarkan praktik ilegal ini.
“Kami sudah mendapatkan bukti, termasuk pola penggunaan foto yang sama dan adanya perusahaan-perusahaan yang diduga memakai jasa ilegal ini. Kalau tidak ada tindakan cepat, kami akan bawa persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ancam Baihaki.
Dugaan praktik terstruktur ini semakin diperkuat oleh pengakuan seorang petugas di lapangan yang enggan identitasnya disebutkan. Ia membenarkan adanya pengujian fiktif tersebut.
“Kami hanya ikut perintah. Katanya untuk mempercepat administrasi dan membantu pihak-pihak tertentu. Kendaraan tidak datang, tapi tetap diproses,” ujar petugas tersebut singkat, menguatkan indikasi bahwa pengujian siluman ini terjadi atas sepengetahuan atasan.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut diduga telah menjadi bagian dari pola kerja yang dibiarkan, bahkan mungkin difasilitasi, di internal UPT PKB Kota Probolinggo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Probolinggo, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi.
AMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi reformasi sistem pengujian KIR dan memastikan keselamatan lalu lintas warga tidak dikorbankan.
“Kami meminta transparansi penuh. Pemkot Probolinggo harus melakukan audit, memeriksa seluruh pejabat terkait, dan memastikan praktik seperti ini tidak terulang. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan,” tutup Baihaki Akbar.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi pelaku transportasi dan kelompok masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas penuh dari Pemerintah Kota Probolinggo.(*)
