SIDOARJO || KASTV - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik kembali diuji. Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon resmi melawan Pemkab Sidoarjo sebagai termohon dalam Sidang Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 6 November 2025.
Sidang yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini digelar di Ruang Sidang KI Jatim, Waru, Sidoarjo, dengan agenda “Pemeriksaan Awal dan Pembuktian (5)” untuk nomor register perkara 016/III/KI-Prov.Jatim-PS/2022.
Dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Jatim, sidang dimulai pukul 10.10 WIB dan dihadiri oleh perwakilan kedua belah pihak. Setelah mendengarkan penjelasan awal, Majelis Komisioner sempat menskors sidang sebelum melanjutkannya dengan sidang tertutup pada pukul 11.00 WIB untuk agenda mediasi.
Perwakilan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo membenarkan adanya dokumen yang belum bisa diserahkan.
"Terkait sidang ini sifatnya masih tertutup. Belum ada putusan, dan kemungkinan akan berlanjut ke tahap mediasi lanjutan. Kami menunggu arahan dari majelis dan koordinasi,” ungkapnya.
Pihak Pemkab Sidoarjo menyebutkan bahwa beberapa dokumen tidak dapat dibuka atau diserahkan kepada publik dengan alasan tertentu, yang akan menjadi pembahasan kunci dalam mediasi berikutnya.
Sementara itu, pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN) menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari permohonan yang dijawab Pemkab Sidoarjo secara tidak lengkap.
"Yang kami minta ada tiga dokumen utama: terkait Dana BOS, perjalanan dinas PPID, dan pengadaan barang serta jasa. Namun yang diberikan hanya sebagian, dan beberapa dokumen penting tidak sesuai dengan permintaan awal," terang Deny selaku Ketua Tim Kabupaten Sidoarjo.
Deny menambahkan, hasil persidangan hari itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan mediasi kembali dalam waktu dua minggu ke depan.
Sidang sengketa informasi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin oleh UU KIP. Undang-undang tersebut memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Komisi Informasi Jatim telah menjadwalkan sidang mediasi lanjutan dalam dua minggu mendatang. Diharapkan, proses mediasi ini dapat mencapai titik temu dan kesepakatan damai antara PKN dan Pemkab Sidoarjo, sehingga sengketa tidak perlu berlanjut ke tahap putusan ajudikasi. KI Jatim juga mengingatkan, apabila salah satu pihak berhalangan hadir pada sidang berikutnya, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat dua hari kerja sebelumnya.(*)
