Ribuan Warga Tolak Eksekusi Lahan 32 Hektare di Deli Serdang, PN Lubuk Pakam Tunda Pelaksanaan

Ribuan Warga Tolak Eksekusi Lahan 32 Hektare di Deli Serdang, PN Lubuk Pakam Tunda Pelaksanaan

DELI SERDANG || KASTV - Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan seluas 32 Hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa, 18 November 2025, terpaksa ditunda. Keputusan penundaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam ini menyusul aksi penolakan besar-besaran dan dramatis yang dilakukan oleh ribuan masyarakat setempat

​Sejak pagi hari, tepatnya pukul 07.49 WIB, ribuan warga Desa Helvetia yang telah mendiami lahan di Jl. Serbaguna Pasar IV selama puluhan tahun bersiaga dan memblokade total seluruh akses menuju lokasi sengketa. Bentuk perlawanan warga sangat tegas:

-​Pembakaran puluhan ban bekas di tengah jalan.

-​Pemasangan kawat duri untuk menutup akses.

​Aksi ini berhasil mencegah Tim Eksekusi dari PN Lubuk Pakam beserta aparat keamanan memasuki lokasi. Warga menyatakan aksi massa ini sebagai upaya tegas dan terakhir untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.

​Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa perdata antara Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah (Al Washliyah) sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Tuan Tengku Taufiddin, dkk., yang mewakili warga penghuni lahan sebagai Para Termohon Eksekusi.

​Eksekusi pengosongan didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 22/Pdt Eks/2023/PN Lbp jo 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 30 April 2025. PN Lubuk Pakam sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan eksekusi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan pada 17 Oktober 2025, yang menjadwalkan eksekusi pada hari ini, 18 November 2025, mulai pukul 09.30 WIB.

​Saat ditemui oleh warga di lokasi, pihak Kapolres Pelabuhan Belawan membenarkan adanya penundaan eksekusi.

​"Penundaan dilakukan karena alasan teknis dan informasi lanjutan mengenai jadwal baru eksekusi belum diketahui," demikian keterangan yang diterima warga dari pihak Kapolres Pelabuhan Belawan.

​Pihak PN Lubuk Pakam memutuskan untuk mundur dari lokasi setelah melihat penolakan yang sangat keras dari masyarakat. Meskipun menyambut baik penundaan tersebut, warga Desa Helvetia menyatakan akan tetap "stambay" (bersiaga) dan menjaga ketat lahan 32 Hektare yang sudah menjadi tempat tinggal mereka puluhan tahun.

​Kapolres Pelabuhan Belawan juga memberikan pernyataan terpisah kepada awak media, memastikan bahwa penundaan eksekusi telah dilakukan sejak dini hari dan situasi di lokasi dinyatakan Aman dan Kondusif.

​Masyarakat Desa Helvetia kini menunggu informasi resmi terkait jadwal eksekusi selanjutnya, sambil tetap berkomitmen menolak pengosongan rumah tinggal mereka.(M, Muhajir)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال