PT Nafasindo Diduga Langgar Kesepakatan Kompensasi Limbah Beracun, Dua Desa Terima Dana Tidak Sesuai Janji

PT Nafasindo Diduga Langgar Kesepakatan Kompensasi Limbah Beracun, Dua Desa Terima Dana Tidak Sesuai Janji



Aceh Singkil, KASTV – 17 November 2025
Kesepakatan kompensasi antara PT Nafasindo dan warga empat desa terdampak limbah beracun diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kompensasi yang disepakati dalam pertemuan resmi di Aula Kantor PT Nafasindo serta Aula Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis 13 November 2025 lalu, disebut-sebut tidak dijalankan sesuai keputusan bersama.

Kesepakatan Kompensasi Tidak Sesuai Realisasi

Pada pertemuan sebelumnya, perusahaan menyetujui pemberian kompensasi sebesar Rp600.000 per keluarga bagi warga empat desa yang terdampak pecahnya limbah kimia berbahaya pada 6 September 2025, yang mengakibatkan kematian massal ikan di Sungai Lae Gombar dan memukul perekonomian masyarakat nelayan.

Namun berdasarkan hasil investigasi di lapangan, hanya dua desa yang menerima kompensasi penuh, yaitu:

1. Desa Ladang Bisik


2. Desa Muara Pea



Sementara itu, dua desa lainnya hanya menerima Rp500.000 per keluarga, yakni:

1. Desa Serikayu


2. Desa Pea Jambu



Kepala Desa Serikayu, Saipul Anwar, dalam percakapan via seluler, menyebut pihak perusahaan beralasan bahwa dua desa tersebut dianggap tidak terkena dampak langsung dan tidak mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Diduga Manipulasi Jumlah Bibit Ikan

Selain soal dana kompensasi, realisasi penebaran bibit ikan juga dipersoalkan.
PT Nafasindo sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa mereka telah menabur 30.000 bibit ikan sebagai bentuk pemulihan ekosistem Sungai Lae Gombar.

Namun, informasi dari salah seorang penyedia bibit yang diwawancarai media ini menunjukkan data berbeda. PT Nafasindo hanya membeli:

15.000 ekor ikan patin

5.000 ekor ikan nila


Total hanya 20.000 bibit, bukan 30.000 seperti yang diberitakan sebelumnya. Hal ini memunculkan dugaan manipulasi data dan misinformasi kepada publik.

Pihak Perusahaan Saling Lempar Informasi

Saat dikonfirmasi Senin (17/11/2025), Rahmat selaku pihak kemitraan PT Nafasindo membenarkan bahwa kesepakatan awal memang menetapkan kompensasi sebesar Rp600.000 per keluarga.

Namun mengenai perbedaan jumlah yang diterima dua desa, ia mengaku tidak mengetahui detailnya dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kiki, pihak yang ditunjuk sebagai penyalur dana kompensasi.

LSM Gakorpan Desak Pemerintah dan APH Bertindak

Ketua DPD LSM Gakorpan Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, mengecam dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut. Ia meminta Bupati Aceh Singkil segera mengambil tindakan tegas karena perusahaan dinilai telah mengabaikan hasil musyawarah yang melibatkan masyarakat dan Porkopimda.

LSM Gakorpan juga mendesak aparat penegak hukum memanggil manajemen PT Nafasindo untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran kesepakatan yang telah disetujui bersama.      (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال